Gubernur DIY Sri Sultan HB X Kukuhkan Lurah Kabupaten Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, DANUREJAN--Sebanyak lima Lurah yang mewakili 75 Lurah se-Kabupaten Bantul dikukuhkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Kamis (10/12/2020) di kompleks Kantor Gubernur DIY. Dengan dikembalikannya nama jabatan Kepala Desa menjadi Lurah, diharapkan dapat tingkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bantul, Suharsono, menuturkan pengukuhan Lurah ini mengembalikan bentuk struktur oraganisasi Pemerintah Desa menjadi seperti dulu. “Kami lakukan pengukuhan tapi jabatan atau orangnya tetap sama,” ujarnya saat ditemui usai pengukuhan.
Advertisement
Ia menjelaskan peran lurah sangat penting dalam sistem pemerintahan karena menjadi ujung tombak dalam pembangunan kabupaten. Dengan pengukuhan ini diharapkan kedepan para Lurah dapat bekerja lebih baik dan semangat, sesuai peraturan yang ada.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan Pada 8 Desember yang lalu, Pemda DIY telah menyerahkan Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Dana Keistimewaan 2021 kepada 32 Kalurahan, empat di antaranya di Bantul ameliputi Trimurti, Jagalan, Gadingsari dan Panggungharjo.
“Masing-masing untuk kegiatan Padat Karya Istimewa untuk revitalisasi nilai-nilai budaya gotong-royong, pengembangan budaya maritim di kalurahan tepi pantai, dan pembangunan balai budaya untuk ekspresi dan aktualisasi adat-tradisi, seni pertunjukan, IKM [industri kecil menengah] kreatif, tata ruang dan arsitektur khas model desa,” ujarnya.
Ia berpesan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban BKK tersebut, bukan hanya sampai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja, tetapi harus dijelaskan output dan outcome serta manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam pengendalian triwulanan oleh Bappeda dan pengawasan reguler oleh Inspektorat harus proaktif dijalankan. Termasuk pemeriksaan khusus atas perintah Bupati. Sehingga temuan kasus-kasus, baik kesalahan administratif atau penyimpangan dapat dihindari sejak dini.
“Pelaksanaan dan pengawasan anggaran ini benar-benar saya tekankan, agar Panewu serta Bappeda dan Inspektorat Kabupaten, secara profesional memberi catatan kritis. Jika perlu dengan teguran tertulis dengan tembusan ke Bupati. Khususnya untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, jangan mencoba berkolusi bersama Rekanan,” katanya.
Dengan strategi Desa Melayani Kota, desa diyakiini akan menjadi sentra pertumbuhan. Pembangunan Desa harus diprioritaskan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya berada di perdesaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Advertisement