GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan hingga kini Pemda DIY tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, dengan catatan harus sesuai dengan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No. 77/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Baik itu secara perorangan kelompok maupun para penyelenggara. Kalau penyelenggara tidak mematuhi maka event-nya atau destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel itu bisa jadi kita tutup,” katanya, Rabu (16/12/2020).
Terkait Natal, Sekda DIY juga mengimbau pengelola gereja untuk memastikan penerapan protokol kesehatan saat ibadah. “Penyelenggara ibadah-ibadah di gereja punya kewajiban menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan,” katanya, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA: Patut Ditiru! Kalah di Pilkada Sleman, Paslon 1 & 2 Ucapkan Selamat ke Kustini-Danang Maharsa
Fasilitas penunjang protokol kesehatan juga wajib disediakan seperti tempat cuci tangan. Di samping itu, semua jemaat yang datang juga wajib mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan tidak berkerumun.
Sebagai upaya mengantisipasi banyaknya masyarakat dari luar daerah pada saat libur akhir tahun, Pemda DIY bersama kepolisian, TNI dan komunitas lain, akan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan lebih massif.
“Kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran karena ini sifatnya sudah penegakan hukum, maka tentu sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga harapan saya, semua penyelenggara event maupun destinasi wisata serta mereka yang dari luar kota datang di DIY bisa bersama-sama untuk menjaga supaya tetap terjaga tidak terjadi klaster baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, biaya perpanjangan SIM, dan layanan Drive Thru MPP Kota Jogja.
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Warga Kalidadap, Selopamioro, Imogiri, Bantul harus menyedot air dari Sendang Wonosari saat kemarau. Sumur mengering dan jaringan air bersih belum menjangkau.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem