Advertisement

Malam Tahun Baru di Sleman Bikin Kerumunan, Sanksi Sosial Siap Menanti

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 17 Desember 2020 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Malam Tahun Baru di Sleman Bikin Kerumunan, Sanksi Sosial Siap Menanti Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan jika kegiatan jelang libur Natal dan tahun baru (nataru) yang menimbulkan kerumunan hingga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 bakal dilarang untuk dilaksanakan.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika kegiatan seperti konvoi, pesta kembang api, maupun perayaan pergantian tahun baru di satu tempat hingga berpotensi terjadinya kerumunan massa juga dilarang untuk dilakukan.

Advertisement

"Kita sudah sepakat dengan Pak Kapolres Sleman untuk melarang kegiatan konvoi, pesta kembang api, atau merayakan pergantian tahun baru di satu tempat hingga terjadi kerumunan massa itu kita larang," ujar Sri Purnomo saat diwawancarai di Kompleks Setda Sleman, Kamis (17/12/2020).

Pelarangan kegiatan tahun baru yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika ditemukan satu kasus positif Covid-19, virus dapat menyebar di dalam kerumunan massa tanpa diketahui. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan orang saat pergantian tahun baru.

"Pemkab juga tidak mengadakan perayaan tahun baru. Nanti akan ganti secara virtual. Bagi pelanggar protokol Covid-19 nantinya akan kami kenakan sanksi sosial," sambung Sri Purnomo.

Jelang libur nataru, Sri Purnomo juga memerintahkan Satpol-PP Kabupaten Sleman untuk melakukan inspeksi ke sejumlah cafe maupun tempat-tempat hiburan yang ada di kabupaten Sleman.

"Apakah mereka menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Apakah terjadi kerumunan. Apakah pemakaian masker sudah digunakan. Kalau tidak diterapkan, nanti kami ingatkan, bahkan kami tutup. Ini kan dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkasnya.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sleman Joko Supriyanto sebelumnya mengatakan izin keramaian merupakan wewenang kepolisian, hanya saja pengajuan izin keramaian harus melampirkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sleman.

Hanya saja, Satgas Covid-19 Sleman hingga kepanewon dan kalurahan tidak akan memberikan rekomendasi. "Tidak akan ada rekomendasi yang sifatnya mengumpulkan orang," katanya.

Dijelaskan Joko, potensi kerumunan umumnya terjadi di wilayah perkotaan. Pihaknya sudah meminta agar Satgas di masing-masing kepanewon untuk mengamati potensi keramaian di wilayahnya masing-masing saat perayaan tahun baru.

"Kalau ada keramaian, Satgas akan langsung bergerak untuk membubarkan. Ini sudah menjadi komitmen kami," pungkas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement