Advertisement
Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Ganti rugi lahan tol Jogja yang ada di Dusun Kadirojo 2 maupun Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman masih menunggu persetujuan pemerintah.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi menjelaskan pencairan dana ganti kerugian lahan tol masih menunggu proses persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Advertisement
Jika surat persetujuan dari LMAN keluar dalam pekan ini ataupun pekan depan, maka dana kerugian tol bagi warga terdampak dapat dilaksanakan pada akhir Desember ini.
BACA JUGA: Sekretaris Disdikpora Bantul Meninggal karena Covid-19
"Kalau surat persetujuan LMAN turun pekan ini, yang dibayarkan bagi pemilik 50 bidang dulu. Nah, kalau surat persetujuan LMAN turun akhir Desember maka pembayaran bagi pemilik 294 bidang baru dijadwalkan awal Januari 2021,"jelasnya, Senin (21/12/2020).
Sekadar diketahui, nilai ganti kerugian dari 294 bidang terdampak baik di Kadirojo 2 maupun Temanggal 2 sebesar Rp370 miliar. Masing-masing warga terdampak, menerima nilai ganti kerugian sesuai dengan kondisi lahan dan bangunan yang dimiliki. "Kami (Satker) tidak memiliki kewenangan dengan masalah penilaian ganti kerugian ini. Semua kewenangan Tim Appraisal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
- Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
- Peserta KB Laki-laki di Sleman Naik Jadi 27 Persen
Advertisement
Advertisement