Advertisement
Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Ganti rugi lahan tol Jogja yang ada di Dusun Kadirojo 2 maupun Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman masih menunggu persetujuan pemerintah.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi menjelaskan pencairan dana ganti kerugian lahan tol masih menunggu proses persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Advertisement
Jika surat persetujuan dari LMAN keluar dalam pekan ini ataupun pekan depan, maka dana kerugian tol bagi warga terdampak dapat dilaksanakan pada akhir Desember ini.
BACA JUGA: Sekretaris Disdikpora Bantul Meninggal karena Covid-19
"Kalau surat persetujuan LMAN turun pekan ini, yang dibayarkan bagi pemilik 50 bidang dulu. Nah, kalau surat persetujuan LMAN turun akhir Desember maka pembayaran bagi pemilik 294 bidang baru dijadwalkan awal Januari 2021,"jelasnya, Senin (21/12/2020).
Sekadar diketahui, nilai ganti kerugian dari 294 bidang terdampak baik di Kadirojo 2 maupun Temanggal 2 sebesar Rp370 miliar. Masing-masing warga terdampak, menerima nilai ganti kerugian sesuai dengan kondisi lahan dan bangunan yang dimiliki. "Kami (Satker) tidak memiliki kewenangan dengan masalah penilaian ganti kerugian ini. Semua kewenangan Tim Appraisal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masih Jadi Primadona, Jalan Malioboro Dipadati Wisatawan Libur Panjang Akhir Pekan Ini
- Pengusaha, Politisi hingga Tokoh Masyarakat Maju Pemilihan Wali Kota di Kantor PDIP Jogja, Berikut Daftarnya
- Gerindra Jogja Masih Jajaki Koalisi Parpol dan Bakal Calon Wali Kota, Tunggu Proses Penyaringan
- 54 Pendaftar Akan Ikuti Seleksi Panwascam Pilkada Kota Jogja
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
Advertisement
Advertisement