Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 11 Juli 2026, Lengkap
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
HF, 55, warga Tegalrejo, Jogja (kanan) bersama Kuasa hukumnya M. Rohmidi Srikusuma usai mendatangi Polda DIY, Senin (21/12/2020)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN– Kelanjutan penanganan perkara penipuan deposito oleh koperasi berkedok syariah yang dilaporkannya ke Polda DIY dipertanyakan oleh korban. Padahal dalam kasus ini Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka.
Kasus ini bermula saat korban HF, 55, warga Tegalrejo, Jogja ditawari program deposito oleh marketing sebuah koperasi syariah pada 2016 hingga 2017 dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 18% pertahun. Ia juga diberi jaminan sertifikat setiap terjadi proses penempatan doposito, ditambah transaksi melalui notaris. "Awalnya saya taruh deposito Rp3 miliar, saya juga diberi dua sertifikat dana deposito," katanya, Senin (21/12/2020).
Hingga Agustus 2017 korban menempatkan dana doposito Rp8,9 miliar. Bahkan mulai Januari 2018 iming-iming keuntungan yang dijanjikan mulai seret bahkan dana depositonya tidak bisa dicairkan. "Kalau dihitung dana deposito dengan bunga mencapai Rp13 miliar. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasaan,” katanya.
Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP
Korban pun melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 27 Februari 2019 dengan No.STTLP/0138/II/2019/DIY/SPKT. Dalam kasus ini Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka. Hanya saja, ketiganya masih belum ditahan dan prosesnya masih belum masuk masa persidangan.
Kuasa hukum korban, M. Rohmidi Srikusuma mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka. Alasannya, tanpa penahanan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serupa dan ancaman hukumnya diatas 5 tahun.
"Kami mengapresiasi Polda DIY karena mampu menetapkan tiga tersangka. Selanjutnya kami mendesak polda DIY segera melakukan penahanan kepada para tersangka. Selain telah terpenuhi secara syaratnya baik secara subyektif dan obyektif sesuai KUHAP, dikhawatirkan juga para tersangka mencari korban yang lain," tandas Rohmidi.
Dia mengatakan kasus ini merupakan titik awal untuk mengungkap persoalan pidana di dalam badan koperasi tersebut. Menurutnya, praktek yang dilakukan oleh koperasi itu menyalahi aturan koperasi dan perbankan. Padahal prinsip keanggotaan koperasi itu dengan suka rela dan terbuka, namun dalam prakteknya korban terus didatangi hingga beberapa kali dibujuk dan diberi iming-iming sehingga calon nasabah tergiur.
"Meski dengan perjanjian utang atau pengakuan utang itu merupakan modus, diharapkan kejadian ini mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada koperasi simpan pinjam bekerja seolah-olah marketing perbankan dengan menawarkan bunga tinggi," kata dia.
Baca juga: Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat di Taman Parkir
Proses tersebut ungkapnya, saat ini masuk tahap P 19 di mana jaksa memberikan petunjuk hingga tiga kali. Kondisi tersebut, katanya, menjadikan persoalan hukum menjadi tidak pasti meski dalam KUHAP tidak ada batas waktu. Dia berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dengan mengesampingkan kepentingan tertentu.
"Ini jelas melanggar asaz peradilan yang dalam perkara pidana berlaku cepat, sederhana dan biaya murah. Saya ingatkan untuk Jaksa khususnya, jangan sampai memberikan hal-hal yang tidak sesuai koridor hukum. Kalau ini masalah pidana, jangan sampai nanti memberikan petunjuk dengan mengadirkan ahli perdata, ini bukan wilayahnya,”katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ketika dihubungi membenarkan perihal penanganan perkara di Polda DIY tersebut. Penyidik Polda katanya telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka."Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun Jaksa menggangap belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi, saat ini sedang dilengkapi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
DPRD DIY mendesak BPKA segera menyetujui pergeseran anggaran MC-0 Stadion Mandala Krida agar tahapan renovasi tidak terus tertunda.
Menkeu Purbaya memastikan rasio utang Indonesia masih aman meski naik menjadi 40,54 persen terhadap PDB dan tetap jauh di bawah batas UU.
Polri dan Kepolisian Cina melakukan pertukaran buronan. Tiga buronan asal Tiongkok dipulangkan, sementara satu WNI diserahkan ke Indonesia.
Fahri Hamzah dan Sri Sultan HB X membahas penataan kota DIY, penyediaan hunian terjangkau, serta pengembangan kawasan permukiman di masa depan.
SDN Pingit menilai Program Makan Bergizi Gratis membantu siswa dari keluarga prasejahtera. Selama hampir setahun berjalan, belum ada kasus keracunan makanan.