Advertisement

Korban Tanyakan Mandegnya Kasus Penipuan Deposito oleh Koperasi di Jogja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Korban Tanyakan Mandegnya Kasus Penipuan Deposito oleh Koperasi di Jogja HF, 55, warga Tegalrejo, Jogja (kanan) bersama Kuasa hukumnya M. Rohmidi Srikusuma usai mendatangi Polda DIY, Senin (21/12/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Kelanjutan penanganan perkara penipuan deposito oleh koperasi berkedok syariah yang dilaporkannya ke Polda DIY dipertanyakan oleh korban. Padahal dalam kasus ini Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini bermula saat korban HF, 55, warga Tegalrejo, Jogja ditawari program deposito oleh marketing sebuah koperasi syariah pada 2016 hingga 2017 dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 18% pertahun. Ia juga diberi jaminan sertifikat setiap terjadi proses penempatan doposito, ditambah transaksi melalui notaris. "Awalnya saya taruh deposito Rp3 miliar, saya juga diberi dua sertifikat dana deposito," katanya, Senin (21/12/2020).

Advertisement

Hingga Agustus 2017 korban menempatkan dana doposito Rp8,9 miliar. Bahkan mulai Januari 2018 iming-iming keuntungan yang dijanjikan mulai seret bahkan dana depositonya tidak bisa dicairkan. "Kalau dihitung dana deposito dengan bunga mencapai Rp13 miliar. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasaan,” katanya.

Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP

Korban pun melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 27 Februari 2019 dengan No.STTLP/0138/II/2019/DIY/SPKT. Dalam kasus ini Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka. Hanya saja, ketiganya masih belum ditahan dan prosesnya masih belum masuk masa persidangan.

Kuasa hukum korban, M. Rohmidi Srikusuma mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka. Alasannya, tanpa penahanan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serupa dan ancaman hukumnya diatas 5 tahun.

"Kami mengapresiasi Polda DIY karena mampu menetapkan tiga tersangka. Selanjutnya kami mendesak polda DIY segera melakukan penahanan kepada para tersangka. Selain telah terpenuhi secara syaratnya baik secara subyektif dan obyektif sesuai KUHAP, dikhawatirkan juga para tersangka mencari korban yang lain," tandas Rohmidi.

Dia mengatakan kasus ini merupakan titik awal untuk mengungkap persoalan pidana di dalam badan koperasi tersebut. Menurutnya, praktek yang dilakukan oleh koperasi itu menyalahi aturan koperasi dan perbankan. Padahal prinsip keanggotaan koperasi itu dengan suka rela dan terbuka, namun dalam prakteknya korban terus didatangi hingga beberapa kali dibujuk dan diberi iming-iming sehingga calon nasabah tergiur.

"Meski dengan perjanjian utang atau pengakuan utang itu merupakan modus, diharapkan kejadian ini mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada koperasi simpan pinjam bekerja seolah-olah marketing perbankan dengan menawarkan bunga tinggi," kata dia.

Baca juga: Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat di Taman Parkir

Proses tersebut ungkapnya, saat ini masuk tahap P 19 di mana jaksa memberikan petunjuk hingga tiga kali. Kondisi tersebut, katanya, menjadikan persoalan hukum menjadi tidak pasti meski dalam KUHAP tidak ada batas waktu. Dia berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dengan mengesampingkan kepentingan tertentu.

"Ini jelas melanggar asaz peradilan yang dalam perkara pidana berlaku cepat, sederhana dan biaya murah. Saya ingatkan untuk Jaksa khususnya, jangan sampai memberikan hal-hal yang tidak sesuai koridor hukum. Kalau ini masalah pidana, jangan sampai nanti memberikan petunjuk dengan mengadirkan ahli perdata, ini bukan wilayahnya,”katanya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ketika dihubungi membenarkan perihal penanganan perkara di Polda DIY tersebut. Penyidik Polda katanya telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka."Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun Jaksa menggangap belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi, saat ini sedang dilengkapi," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement