Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat di Taman Parkir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Diberlakukannya syarat Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Namun karena aturan telah dikeluarkan, sejumlah langkah-langkah pemeriksaan kelengkapan surat kesehatan pun bakal digelar.
Wisatawan yang berlibur ke Kota Jogja benar-benar harus mengantongi surat hasil Rapid Test Antigen kalau mau berwisata di Kota Jogja. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto secara tegas menyatakan akan memeriksa kelengkapan surat Rapid Test Antigen wisatawan di beberapa lokasi. Taman parkir menjadi lokasi yang bakal disisir, kalau-kalau ada wisatawan bodong tanpa surat sehat hasil Rapid Test Antigen.
Advertisement
Baca juga: Sejumlah Warga Jogja Curhat Sulitnya Dapatkan Tes Swab Antigen
Secara teknis, pimpinan rombongan akan dimintai surat sehat masing-masing anggota rombongannya saat sampai di taman parkir suatu destinasi wisata. "Nanti sasaran kita di tempat taman parkir. Ya kan di tempat-tempat parkir wisata, rombongan ada penanggungjawabnya, pimpinan rombongan. Mereka yang kita lihat dokumennya nanti," tukasnya pada Senin (21/12/2020).
Salah satu hal yang harus diingat para wisatawan luar Kota Jogja yakni Agus menegaskan bila pimpinan rombongan tak mampu tunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen, maka dengan terpaksa rombongan tersebut tak boleh masuk ke destinasi. "Ya nanti pasti enggak boleh masuk. Minggu-minggu ini [akan mulai diterapkan], kita sedang siapkan semuanya," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru
Di lini transportasi umum, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SE No.20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat. Dalam edaran itu disebutkan jika perjalanan dari dan ke pulau Jawa maupun perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi diimbau untuk menggunakan surat Rapid Test Antigen paling tidak 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan.
Hal ini lah yang menjadi dasar Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta dalam bertugas. Menurut Bekti, di edaran tertera kata-kata "diimbau" bukan sesuatu yang diwajibkan. "Rapid Antigen itu hanya himbauan bukan kewajiban," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Advertisement