Bantuan Modal Usaha Tanpa Agunan 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas dari Polsek Srandakan berhasil mengamankan DGP, 27, warga Proketen, Trimurti, Srandakan, Sabtu (26/12/2020).
Kapolsek Srandakan Kompol B Muryanto mengatakan, DGP diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Andi Riyanto, 19, warga Banaran, Galur, Kulonprogo. DGP melakukan tindakannya di sebelah selatan masjid Aminalkan, Srandakan.
“Untuk peristiwa sendiri terjadi pada Kamis (24/12) pukul 22.00 WIB,” kata Kompol B Muryanto, Minggu (27/12/2020).
BACA JUGA : Dikejar Rombongan Klithih di Jogja, Korban Sampai Jatuh
Awalnya korban bersama rekannya akan mencari makan di angkringan depan SD 1 Srandakan. Setelah duduk, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengusir keduanya. Sempat terjadi cek-cok antara kedua belah pihak, selanjutnya rekan korban mengajak duel di luar angkringan, setelah itu korban bersama rekannya pergi dan dikejar pelaku hingga di jalan sebelah selatan Masjid Aminalkan. Pelaku lalu mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai bagian betis kaki kanan.
“Akibatnya, korban mengalami luka terbuka sepanjang 12 sentimeter,” lanjut Kapolsek.
Oleh rekannya, korban akhirnya dibawa melapor ke Pospam Nataru Polsek dan dibawa ke Rumah Sakit Pura Raharja Lendah Kulonprogo untuk mendapatkan perawatan. Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (25/12) pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA : Penabrak Terduga Pelaku Klithih di Seyegan Hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.