Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Dua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Seyegan, beberapa waktu lalu. ist Polsek Seyegan
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga Seyegan bersimbah darah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit At-Turots Al Islamy Seyegan. Korban mendapat tusukan dari penagih utang karena belum membayar hutangnya.
Kapolsek Seyegan, AKP Mujiyanto, menjelaskan korban adalah EM, 27. Sementara pelaku yang merupakan penagih utang ada tiga orang, yakni BA, 37 dan AA, 26, serta satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah
Kejadian ini bermula ketika para pelaku mendatangi rumah EM di Margodadi, Seyegan, beberapa waktu lalu. “Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang yang dipinjam oleh istri korban sebesar Rp2,7 juta. Pelaku yang datang langsung mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban," ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Korban sempat menemui para pelaku dan mempersilakan mereka duduk, namun malah dihajar oleh pelaku. “Tak lama kemudian salah satu pelaku memegangi tubuh korban dan memukulinya. BA langsung mengeluarkan belati yang telah dibawanya,” katanya.
Tanpa segan BA langsung menusukkan belatinya ke dada kiri korban. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit At-Turots Al Islamy Seyegan. Beruntung korban masih terselamatkan dengan mendapat delapan jahitan di dada kirinya.
Setelah menggelar penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang menganiaya korban. Sebilah belati sepanjang 30 meter diamankan sebagai barang bukti. Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
Dari pengakuan BA, dirinya tega menusuk korban lantaran kesal utangnya tak kunjung dilunasi oleh korban. Adapun total hutang korban kepadanya sebesar Rp5 juta, Rp2,7 juta belum dibayar sedangkan sisanya sudah dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.