Advertisement

Penabrak Terduga Pelaku Klithih di Seyegan Hingga Tewas Divonis 10 Bulan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Penabrak Terduga Pelaku Klithih di Seyegan Hingga Tewas Divonis 10 Bulan Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nur Irawan, terdakwa penabrak dua remaja yang terduga pelaku klithih, Selasa (4/8/2020).

Sidang putusan yang digelar di PN Sleman tersebut menyedot perhatian publik. Sejumlah masyarakat antusias mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka memberikan dukungan moril kepada terdakwa dan berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Advertisement

Hanya saja, Majelis Hakim yang diketuai Suparna mengambil keputusan berbeda. Majelis hakim menilai, jika perbuatan terdakwa yang menyebabkan dua korban meninggal dunia melanggar undang-undang. Khususnya Pasal 310 (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara 10 bulan bagi terdakwa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa akan pikir-pikir. "Nanti pikir-pikir dulu (atas vonis hakim)," kata JPU Rina Wisata.

Kepada Harianjogja.com, Juru Bicara Komunitas Pendukung Nur Irawan, Awandaru mengatakan, kasus tersebut harus dilihat dalam dua sisi hukum yang berbeda. Satu kasus terkait masalah klitih atau kenakalan remaja dan di sisi lain kasus pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan dua korban meninggal dunia.

"Saya sejak awal ikut memantau jalannya sidang. Harus dilihat secara objektif kasus ini dari dua kasus yang berbeda," katanya saat dihubungi Harian Jogja.

Ndaru berpendapat, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa cukup istimewa. Vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, apalagi selama ini terdakwa hanya menjalani tahanan kota. "Dengan menjalani tahanan kota, maka hanya sekitar sembilan bulan mas Irawan menjalani masa kurungan," katanya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Nur Irawan, melintasi jalan Kebun Agung, Seyegan pada 7 Desember 2018 dini hari. Saat itu terdakwa bersama istrinya, Ertika Dwi Novisari berangkat dari rumah mengendarai mobil pick up Mitsubishi Colt T 120 SS bernopol R 1913 VE. Mereka menuju tempat pemotongan ayam di wilayah Mlati.

Sesampainya di pertigaan depan Kantor Kecamatan Mlati, terdakwa berpapasan dengan sepeda motor Honda Scoopy FW 110 warna merah bernopol AB 25 EX yang dikendarai oleh Risqi Tri Prasetyo. Risqi membonceng korban lainnya, Ananda Rifki. Keduanya diduga merupakan pelaku klitih.

Saat kendaraan terdakwa melintas, tiba-tiba Rifki memukul ke arah mobil terdakwa menggunakan stick besi panjang 47 cm. Pukulan tersebut memecahkan kaca depan sebelah kanan dan spion kanan mobil terdakwa. Terdakwa yang saat itu dalam keadaan emosi, kemudian putar balik mengejar mengejar kedua pelaku.

Sesampainya di pertigaan STM Jamblangan Seyegan, terdakwa sempat kehilangan jejak kedua pelaku. Istri terdakwa mencoba mencegah agar tidak mengejar kedua pelaku. Terdakwa terus mengejar kedua pelaku hingga perempatan Seyegan, terdakwa berhasil mendekati sepeda motor korban hingga kecelakaan terjadi.

Motor kedua pelaku sempat terseret dan mobil terdakwa berguling. Akibat benturan keras tersebut, kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian sementara istri terdakwa juga dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement