Advertisement

Pentolan Geng Sudwat All Base Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 28 Desember 2020 - 15:57 WIB
Sunartono
Pentolan Geng Sudwat All Base Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, AKP Munarso (tengah) menunjukkan barang bukti kasus video viral dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin (28/12). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepolisian Resor Kulonprogo menetapkan pentolan geng Sudwat All Base, Yulian Pratikno, 26, sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Senjata tersebut sebelumnya dipamerkan Yulian dalam video viral yang menunjukkan aksi ugal-ugalan geng Sudwat All Base di jembatan penghubung Kulonprogo-Bantul.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Kulonprogo, diketahui bahwa YP [Yulian Pratikno] yang membawa sajam tersebut. Oleh karena itu kami menetapkan YP sebagai tersangka, lantaran melanggar pasal 2 UU no 12/1951 yang mengatur hal dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin (28/12/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Pentolan Geng Klithih SUD WAT All Base Ditangkap & Anak 

Munarso menerangkan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan video Geng Sudwat All Base yang viral pada Kamis (24/12/2020) dini hari, atau tepatnya pukul 03.00 WIB.

Video berdurasi 23 detik itu menunjukkan sejumlah pemuda termasuk Yulian tengah mengendarai sepeda motor di jembatan penghubung Kulonprogo-Bantul sembari mengacung-acungkan celurit dan gir yang diseret di aspal hingga menimbulkan percikan api.

Tim khusus Patroli Siber Polres Kulonprogo yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor ke Satreskrim, lalu ditindaklanjuti dengan menerjunkan buru sergap dan tim mawar. Sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama saat video itu viral, petugas berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Mereka berjumlah 12 orang.

Petugas lalu mendatangi rumah para pelaku dan melakukan interview dengan didampingi orang tua mereka masing-masing. Dalam proses tersebut diketahui para pelaku, kecuali Yulian masih berstatus sebagai pelajar dari beberapa sekolah swasta di Kulonprogo.

BACA JUGA : Berbuat Klithih Disebut sebagai Syarat Masuk Geng Pelajar

Dari pengakuan mereka, Yulian lah yang membawa dan mengacung-acungkan celurit di dalam video itu. Selanjutnya petugas menangkap Yulian di rumahnya di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan.

Selain menetapkan Yulian sebagai tersangka kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit milik tersangka, gir yang sudah dimodifikasi, tujuh unit telepon genggam lima unit sepeda motor dan jaket bertuliskan SUDWAT All Base.

"Sementara untuk 11 anak yang lain, karena masih sekolah, kami lakukan pembinaan melalui Sat Binmas Polres Kulonprogo. Diharapkan pembinaan ini bisa menyadarkan mereka agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ujarnya.

BACA JUGA : Viral, Geng Remaja Kulonprogo Acungkan Celurit & Seret Gir

Munarso mengatakan kasus ini memang tidak menimbulkan kerugian materi baik itu luka maupun harta benda, tetapi telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika tidak diberi efek jera, dikhawatirkan komplotan remaja itu bisa melakukan tindakan kriminal seperti kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement