Advertisement
Jumlah Layanan Imigrasi Untuk WNA Menurun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatatkan data perlintasan orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Adisutjipto dan Bandar Udara YIA Kulonprogo selama 2020 sebanyak 72.149 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan total penumpang sebanyak 72.149 orang tersebut terdiri dari WNI dan WNA yang masuk maupun keluar wilayah Jogja melalui Adisutjipto dan YIA.
Advertisement
"Dengan rincian WNI sebanyak 36.367 terdiri dari 18.288 orang yang masuk melalui terminal kedatangan dan keluar melalui terminal keberangkatan sebanyak 18.079. Sedangkan WNA totalnya ada 35.782 terdiri dari 18.024 orang masuk dan 17.758 keluar wilayah DIY," ujar Andry, Rabu (30/12/2020).
Pada 2019, total penumpang yang melintas di Adisutjipto sebanyak 203.480 orang. Berdasarkan data tersebut, ada penurunan 64,5% dibandingkan dengan jumlah penumpang yang melintas pada 2020.
Penurunan terjadi karena pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatasi pergerakan manusia dengan menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di Indonesia yang termuat dalam Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Pelarangan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sepanjang 2020 tercatat lima negara teratas yang melintas keluar dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Adisucipto dan Bandar Udara YIA Kulonprogo berasal dari Malaysia, Singapura, Jepang, China dan Amerika Serikat," katanya.
Untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Jogja, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo, total ada 16.835 paspor yang diterbitkan terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 9.459 paspor dan penggantian sebanyak 7.376 paspor.
Sepanjang 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melayani permohonan keimigrasian kepada WNA sebanyak 3.012 permohonan, sedangkan pada 2019 sebanyak 4.321 permohonan. Pelayanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) menduduki dua peringkat atas pelayanan yakni masing-masing berjumlah 1.558 dan 1.255. "Berdasarkan data itu ada penurunan 30,3 persen pada 2020, hal tersebut terjadi karena pelarangan bagi warga negara asing untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Uji Kelayakan dan Kepatutan 12 Calon Duta Besar Berlangsung Tertutup hingga Besok
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Karena Korsleting, Galeri Seni di Mantrijeron Terbakar
- Program MBG di Bantul Tetap Jalan Selama Libur Sekolah, Disalurkan Sekaligus lewat Sekolah
- Kekurangan Rombel dan Bersaing dengan Sekolah di Jateng, Sarpras di SMP Perbatasan Sleman Dioptimalkan
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement