Advertisement
Perdes Cacat Hukum di Srigading, Sanden, Segera Dievaluasi
Ilustrasi. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penyelesaian kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, yang dinilai cacat hukum memasuki babak baru.
Hal ini menyusul telah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bantul. Selain itu, pelantikan lurah terpilih, Prabowo Sugondo (Bowo) sebagai Lurah Srigading menggantikan lurah lama, Wahyu Widodo, diyakini mempercepat penyelesaian kasus ini.
Advertisement
Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pemeriksaan terkait dengan kasus Perdes No.2/2019 Srigading telah selesai. Selain itu, dirinya juga telah bertemu dengan Prabowo Sugondo sebagai lurah baru. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyatakan siap mendukung langkah lurah baru dalam penyelesaian kasus ini.
“Intinya Insepktorat Bantul sudah menyelesaikan pemeriksaan. Senin [4/1] segera ditindaklanjuti. Nantinya ada perbaikan aturan yang belum selesai. Selain itu lurah baru juga akan berembuk ulang terkait dengan tambahan pelungguh sekaligus bertemu dengan penggarap tanah. Kami dari Inspektorat akan mendampingi,” kata Hermawan yang juga Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Bantul, Jumat (1/1/2021).
Lebih lanjut, Hermawan mengungkapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, maka Inspektorat Bantul merekomendasikan kepada Bowo selaku Lurah Srigading untuk membatalkan Perdes No.2/2019. Selain itu, Bowo juga harus mempertimbangkan terkait dengan keberadaan Pergub No.36/2014 tentang Desa.
“Tujuannya untuk mempertimbangkan apakah penambahan pelungguh itu perlu. Jika memang perlu harus ada SK lurah. Selain itu, lurah juga harus bertemu dan musyawarah bersama petani penggarap,” kata Hermawan.
Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Prabowo Sugondo mengaku siap melangkah guna menyelesaikan masalah. Meski demikian, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait dengan langkah yang akan dilakukan. “Sata lihat laporan hasil pemeriksaan [LHP] dari Inspektorat dulu rekomendasinya seperti apa,” kata Bowo.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, menuai persoalan. Sebab, perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading, Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.
Salah satu warga Srigading, Sugeng Wiyono menilai adanya perluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa. “Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.
Ia menilai selain merugikan para petani, pembuatan perdes juga dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, pembuatan perdes tanpa melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan sekaligus unsur keadilan bagi petani dan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat ATR PK-THT Hilang Kontak, Ini Kata GM Bandara Adisutjipto
- Talud Ambrol dan Balai RW 57 Ambruk akibat Hujan Lebat di Jogja
- Harga Ikan Laut di Pantai Depok Bantul Stabil Tinggi
- Hujan Guyur Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




