Advertisement

Perdes Cacat Hukum di Srigading, Sanden, Segera Dievaluasi

Jumali
Sabtu, 02 Januari 2021 - 06:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perdes Cacat Hukum di Srigading, Sanden, Segera Dievaluasi Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penyelesaian kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, yang dinilai cacat hukum memasuki babak baru.

Hal ini menyusul telah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bantul. Selain itu, pelantikan lurah terpilih, Prabowo Sugondo (Bowo) sebagai Lurah Srigading menggantikan lurah lama, Wahyu Widodo, diyakini mempercepat penyelesaian kasus ini.

Advertisement

Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pemeriksaan terkait dengan kasus Perdes No.2/2019 Srigading telah selesai. Selain itu, dirinya juga telah bertemu dengan Prabowo Sugondo sebagai lurah baru. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyatakan siap mendukung langkah lurah baru dalam penyelesaian kasus ini.

Intinya Insepktorat Bantul sudah menyelesaikan pemeriksaan. Senin [4/1] segera ditindaklanjuti. Nantinya ada perbaikan aturan yang belum selesai. Selain itu lurah baru juga akan berembuk ulang terkait dengan tambahan pelungguh sekaligus bertemu dengan penggarap tanah. Kami dari Inspektorat akan mendampingi,” kata Hermawan yang juga Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Bantul, Jumat (1/1/2021).

Lebih lanjut, Hermawan mengungkapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, maka Inspektorat Bantul merekomendasikan kepada Bowo selaku Lurah Srigading untuk membatalkan Perdes No.2/2019. Selain itu, Bowo juga harus mempertimbangkan terkait dengan keberadaan Pergub No.36/2014 tentang Desa.

Tujuannya untuk mempertimbangkan apakah penambahan pelungguh itu perlu. Jika memang perlu harus ada SK lurah. Selain itu, lurah juga harus bertemu dan musyawarah bersama petani penggarap,” kata Hermawan.

Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Prabowo Sugondo mengaku siap melangkah guna menyelesaikan masalah. Meski demikian, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait dengan langkah yang akan dilakukan. “Sata lihat laporan hasil pemeriksaan [LHP] dari Inspektorat dulu rekomendasinya seperti apa,” kata Bowo.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, menuai persoalan. Sebab, perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading, Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.

Salah satu warga Srigading, Sugeng Wiyono menilai adanya perluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa. “Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.

Ia menilai selain merugikan para petani, pembuatan perdes juga dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, pembuatan perdes tanpa melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan sekaligus unsur keadilan bagi petani dan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement