Advertisement

Promo November

Penetapan Pemenang Pilkada Bantul Tunggu Surat MK

Ujang Hasanudin
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Penetapan Pemenang Pilkada Bantul Tunggu Surat MK Abdul Halim Muslih, pemenang Pilkada Bantul 2020. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, meski di Bantul tidak ada gugatan hasil Pilkada 2020.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada 2020 lalu setelah penetapan hasil perolehan suara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 15 Desember 2020. Sebab, masa gugatan adalah tiga hari setelah penetapan hasil pemungutan suara.

Advertisement

BACA JUGA: Gagal Pertahankan Kursi Bupati Bantul, Suharsono Ingin Maju ke Senayan

Menurut dia,  penetapan paslon terpilih harus menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan keluar pada 18 Januari mendatang.  "Setelah keluarnya BRPK kami memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan paslon.  Kemungkinan penetapan dilakukan pekan ketiga Januari," kata Didik,  saat dihubungi Rabu (6/1/201).

KPU RI sudah mengirimkan surat kepada MK pada 22 Desember lalu.  Surat tersebut meminta informasi daerah mana saja saja menyengketakan perolehan suara pada pilkada 2020. Surat tersebut akan dibalas dengan keluarnya BRPK pada 18 Januari mendatang.

Sambil menunggu penetapan paslon terpilih,  saat ini KPU Bantul mempersiapkan rencana pleno penetapan paslon terpilih dengan mengundang berbagai unsur seperti kedua paslon,  tim kampanye,  partai pengusung,  Badan Pengawas Pemilu dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Selain itu, surat-menyurat untuk proses pelantikan calon bupati terpilih juga sedang disiapkan.  Didik mengaku belum mengetahui kapan waktu pelantikan paslon terpilih karena pelantikan sudah bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya mengirimkan surat permohonan pelantikan kepada Gubernur DIY atas nama Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: 9 Kecamatan di Bantul Zona Merah Covid-19, Klaster Sulit Dibedakan

"Kami belum tahu jadwal pelantikannya apakah dibarengkan dengan Sleman dan Gunungkidul atau tidak.  Yang pasti untuk Bantul selesai masa jabatan [Bupati dan Wakil Bupati Periode 2015-2020] itu 17 Februari," ujar Didik.

Didik mengatakan evaluasi tiap tahapan pilkada 2020 juga sedang dilakukan, seperti evaluasi proses pemungutan dan penghitungan suara,  evaluasi rekapitulasi suara hingga evaluasi audit dana kampanye. Evaluasi tersebut diakuinya penting dilakukan untuk perbaikan dalam proses pilkada berikutnya.

Penerapan protokol kesehatan  Coronavirus Disease atau Covid-19 juga menjadi bagian dari evaluasi tiap tahapan apakah semuanya sesuai prokes atau tidak.

Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo memenangi pilkada dengan meraup 305.563 suara.  Sementara paslon Suharsono dan Totok Sudarto 228.407 suara.  Adapun jumlah suara sah sebanyak 533.970 suara dan suara tidak sah 33.587 suara sehingga total suara sah dan tidak sah 567.557 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement