Advertisement

Fajar Jadi DPO Kejari Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Fajar Jadi DPO Kejari Gunungkidul Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIKDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasukan Fajar Riyanto, tersangka kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan dilakukan karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dari tim penyidik kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro, mengatakan penetapan DPO dilakukan sejak Desember lalu. Langkah ini diambil karena tersangka tidak kooperatif selama penyelidikan maupun penyidikan.

Advertisement

Menurut dia, tim dari kejari sudah berusaha menggali informasi dari yang bersangkutan. Hanya saja, pada saat ada pemanggilan untuk pemeriksaan Fajar tidak juga datang memenuhi panggilan. “Sudah kami panggil empat kali, tapi dia selalu mangkir,” kata Andy kepada wartawan, Rabu (6/1/2020).

Ia menjelaskan, dengan penetapan DPO upaya pencarian bisa dimaksimalkan karena akan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia. Meski demikian, Andy berharap kepada masyarakat yang mengentahui keberadaan tersangka untuk melaporkannya. “Kalau mengetahui Fajar silahkan hubungi kami,” katanya.

Berkas tersangka milik Fajar hanya salah satu yang ditangani kejari. Sebelumnya, berkas tersangka milik Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan, sudah ditangani. Andy menungkapkan, kasus ini sudah sampai tahap vonis, namun pihaknya tidak menerima putusan sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Sudah kami masukkan dan tinggal menunggu putusan dari banding,” katanya.

Ia menungkapkan banding diajukan karena merasa vonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. “Vonisnya satu tahun, padahal dalam tuntutan kami minta 1,5 tahun. Inilah yang mendasari kami mengajukan banding,” katanya.

Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Jogja pada 15 Desember lalu, Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama satu tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, kliennya menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Kami tidak akan ajukan banding,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selama proses persidangan berlangsung, Lurah Baleharjo sangat kooperatif karena terus mengikuti prosedur yang ada. Selain itu, juga telah mengembalikan nominal uang sesuai dengan jumlah kerugian negara yang diakibatkan karena pembangunan balai kalurahan. “Pak Agus sudah mengembalikan uang Rp353 juta sesuai dengan taksiran kerugian dalam kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement