Advertisement
Terapkan Kebijakan Pusat, Kegiatan Kuliner dan Perkantoran di Bantul Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi kegiatan perkantoran instansi pemerintahan dan sektor kuliner di daerah ini guna menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pembatasan sosial berkala besar Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Yang jelas perkantoran WFH (work from home) lagi dengan sistem 50 persen (masuk kantor) 50 persen (kerja dari rumah), juga akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis usai mengikuti Rakor Penanganan COVID-19 secara virtual oleh Pemda DIY di Bantul, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Selain di perkantoran dan aktifitas kuliner pada rumah makan maupun restoran, kata dia, pembatasan juga diterapkan pada operasional objek wisata, guna meminimalkan terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19 dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kemudian objek wisata tetap kita batasi jam buka sampai pukul 18.00 WIB, itu sebagian dari rencana yang akan kami laksanakan. Jadi (pembatasan objek wisata) hampir sama dengan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin," katanya.
Meski demikian, Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul belum dapat memberikan gambaran lebih detail terhadap kebijakan yang diambil menyusul adanya PSBB Jawa Bali yang di wilayah DIY sendiri akan diterapkan di Kabupaten Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul.
Dia mengatakan, sebab setelah melakukan vicon dengan Pemda DIY ini, pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) terkait untuk memutuskan kebijakan dan teknis lebih detail terkait kebijakan pembatasan dalam rangka menekan penularan COVID-19.
"Kalau lebih detail itu belum bisa kami sampaikan, nanti tunggu setelah rapat forkompinda tentu akan mendengar masukan dari forkompinda yang lain untuk menjadi rumusan kebijakan di level kabupaten. Hasil secara rinci akan kami sampaikan setelah rapat," katanya.
Dia mengatakan, hasil dari rapat forkompinda Bantul bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nanti akan dituangkan dalam bentuk instruksi Bupati Bantul yang sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul menyebut, total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bantul per Rabu (6/12) berjumlah 3.591 kasus, dengan angka kesembuhan 2.886 orang, kemudian kasus meninggal 95 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi 630 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement