Advertisement

Perkantoran di DIY Bersiap WFH 50%

Lugas Subarkah
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Perkantoran di DIY Bersiap WFH 50% Tugu Jogja. - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat untuk mengerem angka kasus covid-19, Pemda DIY akan turut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah sektor, salah satunya perkantoran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan kepegawaian DIY, Amin Purwani, mengatakan pihaknya menindaklanjuti kebijakan PPKM dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi ASN Dan Tenaga Bantu (Naban) Pemda Diy Dalam Masa Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan.

Advertisement

“Ini salah satu lanjutan kebijakan yang harus dilakukan seluruh asn di pemda diy menyangkut kebijakan, untuk perkantoran 50 persen WFO [work from office] dan 50 persn wfh [work from home],” ujarnya kepada wartawan secara virtual, Jumat (8/1).

Pengaturan teknis WFH 50:50 akan diserahkan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ia memastikan WFH bukan berarti libur dan tidak hanya absen saja tapi pekerjaan dan jam kerja tetap sama dengan WFO.

“ASN yang bersangkutan diminta laporannya. Karena target harus berjalan terus, masing-masing sudah ada jadwalnya. Kegiatan-kegiatan yang tertunda pasti seperti sosialisasi harus dipertimbangkan lagi pelaksaaannya,” katanya.

Kebijakan ini kata dia, tidak akan mengganggu pelayanan publik. WFH dan WFO masuknya bergantian dengan jumlah hari dan posisi yang ditentukan masing-masing OPD. Ia mencontohkan di BKD DIY, dengan kebijakan ini pelayanan tidak bisa berhenti dengan menerapkan 50:50 per dua hari.

BACA JUGA: Sempat Sesak Napas di Tahanan, Rizieq Kini Didampingi Dokter Pribadinya

Sementara untuk OPD tertentu diperbolehkan melebihi 50% WFO semisal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau rumah sakit. “Pelayanan publik jika dalam instruksi, esensial tetap boleh seratus persen misal rumah sakit boleh.

Jumlah Pegawai di Pemda DIY yakni 10.562 ASN, 3541 Naban dan 688 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru masuk. Dari jumlah tersebut, sampai saat ini setidaknya ssudah ada 117 pegawai yang dilaporkan pernah terkonfirmasi positif covid-19 yang tersebar di hampir semua OPD.

Perkantoran di lingkungan Pemda DIY kata dia, selama ini memang belum menerapkan WFH, kecuali pada kasus tertentu yakni ditemukan pegawai terkonfirmasi positif. “Misanya ada yang kategori kontak erat kemudian nanti harus periksa nunggu swab itu WFH sampai hasilnya keluar. Kemudian untuk yang positif statusnya cuti,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement