Advertisement
Kasus Covid-19 di Bantul Tembus 4.000 Lebih

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (10/1/2021), melonjak menjadi 4.079 orang, setelah dalam 24 jam terakhir mengalami penambahan 123 kasus.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu malam, menyebut tambahan 123 kasus baru itu terbanyak berasal dari Kecamatan Banguntapan 27 orang, Kecamatan Kasihan 18 orang, dan Kecamatan Jetis 17 orang, serta Kecamatan Pleret 17 orang.
Advertisement
Dari Kecamatan Bantul 14 orang, Pandak tujuh orang, Pundong lima orang, Bambanglipuro lima orang, Sanden empat orang, Kretek tiga orang, Sewon dua orang, Sedayu dua orang, sisanya dari Kecamatan Imogiri satu orang, dan Dlingo satu orang.
Meski demikian, ada penambahan pasien COVID-19 yang sembuh 35 orang, berasal dari Sewon delapan orang, Banguntapan enam orang, Srandakan empat orang, Bantul tiga orang, Jetis tiga orang, dan Pleret tiga orang, Pandak dua orang, sisanya dari Sanden, Pajangan, Imogiri, Dlingo, Kasihan, dan Sedayu, masing-masing satu orang.
Total angka kesembuhan pasien dari COVID-19 di Bantul hingga Minggu, berjumlah 3.115 orang.
Pasien konfirmasi COVID-19 yang meninggal bertambah empat orang, dari Kecamatan Pandak dan Pajangan, masing-masing dua orang, sehingga totalnya menjadi 113 orang.
Pasien COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi dan perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul saat ini berjumlah 851 orang.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan pemkab setempat telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang harus dipatuhi semua warga Bantul yang berlaku sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam kebijakan itu, di antaranya kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa hajatan dan lain sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal 50 orang yang terdiri atas keluarga inti dan para tamu.
Dia mengatakan apabila dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari COVID-19, dengan menyertakan hasil negatif atau nonreaktif dari tes cepat antigen atau antibodi.
"Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari gugus tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement