Advertisement

Warung Lesehan dan Angkringan di Sleman Boleh Beroperasi saat Pembatasan Asalkan...

Abdul Hamied Razak
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Warung Lesehan dan Angkringan di Sleman Boleh Beroperasi saat Pembatasan Asalkan... nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Sleman, layanan makan di tempat di restoran, kafe maupun rumah makan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Unit usaha ini masih boleh beroperasi hingga jam operasilnya selesai.

Hanya saja, setelah pukul 19.00 WIB layanan makanan hanya untuk pesan antar/dibawa pulang dan tidak dilakukan di tempat. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk warung makan lesehan (PKL) dan angkringan. "Ketentuan ini berlaku juga untuk warung lesehan dan angkringan. Prinsipnya seperti itu. Ini dikarenakan ketentuan Instruksi Bupati untuk rumah makan seperti itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto, Sabtu (9/1/2020).

Advertisement

Tujuannya, lanjut Susmiarto, agar di tempat-tempat makan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PTKM.

Untuk layanan di tempat yang berlaku hingga pukul 19.00 WIB, katanya, Pemkab hanya mengizinkan 25% dari kapasitas tempat duduk. "Ini untuk menghindari kontak dekat antar orang yang rawan saat makan. Sebab saat makan masker tentu dilepas. Jadi setelah jam 19.00 WIB masih boleh melayani tapi dibawa pulang," katanya.

Selama masa PTKM, katanya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Baik sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati terkait penegakan hukum penanganan Covid-19 dan juga Keputusan Bupati terkait penegakan pelanggar Prokes. "Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dulu, kalau diperingati masih membandel, ya terpaksa akan dilakukan penindakan tegas," katanya.

Dia juga mengingatkan aturan PTKM di luar restoran/rumah makan. Seperti kegiatan hajatan hingga pemakaman yang juga diatur selama masa PTKM dari 11 hingga 25 Januari 2021. Pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain. "Hindari makan di tempat, upacara pemakaman kami himbau dipersingkat dan tidak boleh berkerumun. Kami terus berkeliling untuk mensosialisasikan aturan PTKM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement