Advertisement
Warung Lesehan dan Angkringan di Sleman Boleh Beroperasi saat Pembatasan Asalkan...

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Sleman, layanan makan di tempat di restoran, kafe maupun rumah makan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Unit usaha ini masih boleh beroperasi hingga jam operasilnya selesai.
Hanya saja, setelah pukul 19.00 WIB layanan makanan hanya untuk pesan antar/dibawa pulang dan tidak dilakukan di tempat. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk warung makan lesehan (PKL) dan angkringan. "Ketentuan ini berlaku juga untuk warung lesehan dan angkringan. Prinsipnya seperti itu. Ini dikarenakan ketentuan Instruksi Bupati untuk rumah makan seperti itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto, Sabtu (9/1/2020).
Advertisement
Tujuannya, lanjut Susmiarto, agar di tempat-tempat makan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PTKM.
Untuk layanan di tempat yang berlaku hingga pukul 19.00 WIB, katanya, Pemkab hanya mengizinkan 25% dari kapasitas tempat duduk. "Ini untuk menghindari kontak dekat antar orang yang rawan saat makan. Sebab saat makan masker tentu dilepas. Jadi setelah jam 19.00 WIB masih boleh melayani tapi dibawa pulang," katanya.
Selama masa PTKM, katanya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Baik sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati terkait penegakan hukum penanganan Covid-19 dan juga Keputusan Bupati terkait penegakan pelanggar Prokes. "Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dulu, kalau diperingati masih membandel, ya terpaksa akan dilakukan penindakan tegas," katanya.
Dia juga mengingatkan aturan PTKM di luar restoran/rumah makan. Seperti kegiatan hajatan hingga pemakaman yang juga diatur selama masa PTKM dari 11 hingga 25 Januari 2021. Pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain. "Hindari makan di tempat, upacara pemakaman kami himbau dipersingkat dan tidak boleh berkerumun. Kami terus berkeliling untuk mensosialisasikan aturan PTKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buruh Desak Prabowo Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- 1000 Buruh Jogja Akan Turun Aksi Dalam Peringatan Mayday, Serukan Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Sehari Ada 3 Bocah Tewas Tenggelam di Gunungkidul, Orang Tua Diminta Lebih Waspada saat Anak Bermain
- Dinilai Lebih Menguntungkan, Warga Purwosari Gunungkidul Getol Menanam Bawang Merah
- 10 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Dari Kurir Paket Hingga Karyawan BPR
- Pembeli Tanah Pertanyakan Langkah Anak Mbah Tupon Melaporkan Dirinya ke Polda DIY
Advertisement
Advertisement