Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
\nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Sleman, layanan makan di tempat di restoran, kafe maupun rumah makan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Unit usaha ini masih boleh beroperasi hingga jam operasilnya selesai.
Hanya saja, setelah pukul 19.00 WIB layanan makanan hanya untuk pesan antar/dibawa pulang dan tidak dilakukan di tempat. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk warung makan lesehan (PKL) dan angkringan. "Ketentuan ini berlaku juga untuk warung lesehan dan angkringan. Prinsipnya seperti itu. Ini dikarenakan ketentuan Instruksi Bupati untuk rumah makan seperti itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto, Sabtu (9/1/2020).
Tujuannya, lanjut Susmiarto, agar di tempat-tempat makan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PTKM.
Untuk layanan di tempat yang berlaku hingga pukul 19.00 WIB, katanya, Pemkab hanya mengizinkan 25% dari kapasitas tempat duduk. "Ini untuk menghindari kontak dekat antar orang yang rawan saat makan. Sebab saat makan masker tentu dilepas. Jadi setelah jam 19.00 WIB masih boleh melayani tapi dibawa pulang," katanya.
Selama masa PTKM, katanya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Baik sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati terkait penegakan hukum penanganan Covid-19 dan juga Keputusan Bupati terkait penegakan pelanggar Prokes. "Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dulu, kalau diperingati masih membandel, ya terpaksa akan dilakukan penindakan tegas," katanya.
Dia juga mengingatkan aturan PTKM di luar restoran/rumah makan. Seperti kegiatan hajatan hingga pemakaman yang juga diatur selama masa PTKM dari 11 hingga 25 Januari 2021. Pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain. "Hindari makan di tempat, upacara pemakaman kami himbau dipersingkat dan tidak boleh berkerumun. Kami terus berkeliling untuk mensosialisasikan aturan PTKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelatih Vietnam Kim Sang-sik mewaspadai kekuatan kolektif Timnas Indonesia jelang laga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari.
Polda Jateng menangkap kondektur bus yang diduga mengedarkan sabu 3,77 gram di Semarang. Polisi kini memburu pemasok yang masuk DPO.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
AKI mengeluhkan lambatnya restitusi PPN yang menekan arus kas kontraktor. Dana tertahan disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube terkait konten live promosi vape yang melibatkan anak dan meminta tindakan dalam tiga hari.