Advertisement
Di Gunungkidul, Akad Nikah di Rumah Maksimal Dihadiri 25 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Kementerian Agama Gunungkidula masih memperbolehkan layanan akad nikah di rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, kehadiran warga dibatasi maksimal 25 orang.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan PPKM tidak menganggu layanan akad nikah. Akad tetap bisa dilakukan di kantor uruasan agama (KUA) di masing-masing kapanewon atau petugas mendatangi rumah mempelai.
Advertisement
BACA JUGA: Rizieq Shihab, Menantunya, & Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
Namun, ada pembatasan jumlah hadirin. Akad di KUA hanya dibatasi delapan orang yang terdiri dari mempelai, dua saksi, dua petugas KUA, dan dua orang perwakilan dari keluarga. Hadirin akad di rumah dibatasi maksimal 25 orang.
“Ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh KUA,” kata Arif, Senin (11/1/2021).
Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini. “Kami berkomitmen tidak membuat kerumumanan pada saat akad nikah agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus. Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Badingah sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan PPKM mulai 11-25 Januari mendatang. Menurut dia, ada beberapa poin penting tentang pembatasan aktivitas salah satunya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan di masayarakat. “Kegiatan sosial budaya ditiadakan. Salah satunya penyelenggaraan hajatan di masyarakat,” katanya.
Selain melarang pelaksanaan hajatan, bupati juga mengambil kebijakan untuk menerapkan program pembelajaran daring bagi siswa sekolah. “Untuk wisata, restoran dan pusat perbelanjaan tetap boleh buka. Tapi operasional dibatasi hingga jam 18.00 WIB,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 18 Mei 2025: PSS Sleman Menang hingga Kepemilikan Satwa Ilegal di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN dari Malioboro ke Parangtritis PP Minggu 18 Mei 2025, Tiket Bisa Dipesan di Traveloka
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal DAMRI Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Minggu 18 Mei 2025
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul PP Minggu 18 Mei 2025, Harga Tiket Rp26 Ribu
Advertisement