Advertisement
Ikuti Pemda DIY, Pemkab Bantul Revisi Persentase WFH
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bantul baru berjalan sehari.
Namun, Pemkab Bantul telah merevisi Instruksi Bupati Bantul (Insbub) No.1/instr/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pembatasan. Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan, revisi dituangkan dalam Insbub No.2/instr/2021 per 12 Januari 2021 dengan pertimbangan telah dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY No.2/instr/2021 tentang PTKM.
Advertisement
BACA JUGA: 900 Personel Polisi Dikerahkan untuk Mengawal Sidang Putusan Praperadilan Rizieq
Instruksi Gubernur DIY menyatakan instruksi gubernur sebelumnya yakni No.1/instr/2021 tidak berlaku lagi.
Instruksi Gubernur No.2/instr/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan HBX, Senin (11/1/2021) mengalami perubahan pada poin pertama. Pelaksanaan work for home (WFH) yang awalnya dengan komposisi 50% bekerja di rumah dan 50% bekerja di kantor diubah menjadi 25% bekerja di kantor dan 75% kerja di rumah. Poin lainnya tidak ada perubahan.
“Kami mengikuti perubahan kebijakan itu dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No.2/Instr/2021 mulai hari ini,” kata Helmi, Selasa (12/1/2021).
Helmi mengatakan meski telah ada Instruksi No.2, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Tidak harus 75 persen, tetap boleh kurang dari itu,” kata Helmi.
Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha mengatakan dewan mulai menerapkan WFH dengan sistem sif sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN di lingkungannya.
Setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan tugas dan penilaian dari kinerja ASN saat ini didasarkan kinerja. Koordinasi dilakukan melalui Whatsapp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement