Jatah WFH di Kulonprogo Ditambah Jadi 75 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jatah work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kulonprogo akan bertambah menyusul rencana Pemkab Kulonprogo merevisi Instruksi Bupati (Inbup) tentang aturan WFH dalam kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Dalam revisi itu, WFH yang awalnya sebesar 50% diubah menjadi 75%.
Perubahan itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Gubernur DIY yang merevisi Instruksi Gubernur (Ingub) No.1/2021 tentang PTKM. Sebelumnya WFH di DIY sebesar 50%, tetapi belakangan diganti menjadi 75% dalam Ingub No.2/2021 menyesuaikan instruksi Pemerintah Pusat.
Advertisement
BACA JUGA: Terkuak, Identitas Palsu Penumpang Sriwijaya Air SJ-182
“Kulonprogo sekarang masih dalam kajian, rencananya mulai besok sudah berlaku aturan baru itu,” kata Wakil Bupati Kulonprogo yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Selain mengubah persentase WFH, inbup baru juga menambah tiga poin baru, sehingga total poin pelaksanaan PTKM di Kulonprogo menjadi 13.
“Tambahannya masih dikaji, tapi yang pasti salah satu perubahannya di penerapan WFH sebesar 75 persen," ucap Fajar.
Menurut Fajar perubahan sistem WFH ini tidak terlalu berpengaruh terhadap instansi non-pelayanan masyarakat. Pengaruhnya baru terasa di instansi pelayanan. Pemkab berupaya agar instansi pelayanan tetap bisa maksimal dalam memberikan layanannya. Ada kemungkinan perubahan WFH khusus instansi pelayanan bakal berbeda dengan instansi non pelayanan.
"Kalau yang pelayanan tetap 75 persen tentu akan menimbulkan masalah, sehingga nanti kami usahakan aturan buat instansi ini berbeda, harapannya dapat lebih fleksibel dibandingkan non-pelayanan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Capaian Pembangunan Kabupaten Gunungkidul Melesat
- Cegah Peningkatan Kasus, Edukasi Anti-Kekerasan Berbasis Gender Perlu Dilakukan Sejak Dini
- Refleksi Hari Ibu, Aisyiyah Upayakan Perlindungan Hak Perempuan
- Update Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 23 Desember 2024, Ada Penambahan Jadwal di Libur Natal dan Tahun Baru
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi
Advertisement
Advertisement