Advertisement
Tegakkan Aturan Pembatasan, Puluhan Tempat Usaha di Sleman Didatangi Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Tim Gabungan pengawas kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Sleman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Instruksi Bupati No.1/INSR/2021 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berdasarkam data pengawasan, Tim Gabungan sudah menyasar lebih dari 52 unit usaha di Sleman. Mulai restoran, swalayan, rumah makan, spa hingga warung angkringan. Hasilnya, dari 52 unit usaha yang disambangi petugas hanya empat unit usaha saja yang mendapatkan teguran atau peringatan agar tidak melanggar ketentuan PTKM.
Advertisement
BACA JUGA: Hari Ini 319 Warga Jogja Positif Covid-19, 178 Sembuh, 5 Meninggal Dunia
Selebihnya, tim hanya memberikan sosialisasi terkait aturan PTKM yang tertera dalam instruksi tersebut. Hingga kini, belum ada unit usaha yang ditutup karena melanggar aturan PTKM. "Masih ada beberapa yang perlu diberitahu, diingatkan dan ada beberapa aduan masyarakat. Kami masih terus melakukan edukasi dan sosialisasi," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Susmiarto menjawab pertanyaan Harianjogja.com, Rabu (13/1/2021).
Hal senada disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurutnya, masyarakat selama PTKM juga aktif memberikan laporan kepada Pemkab terkait adanya pelanggaran PTKM. Laporan tersebut juga ditindaklanjuti oleh tim. "Masyarakat juga aktif memberikan laporan kepada kami. Kami edukasi dan diberi sanksi mulai teguran hingga penutupan usaha yang masih bandel. Belum ada yang ditutup," kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement