Advertisement
Belum Ada Aturan Sanksi Bagi Warga Bantul Penolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten [Pemkab] tak punya persiapan khusus dalam menghadapi potensi penolakan vaksinasi dari masyarakat. Sejauh ini, Pemkab baru sebatas menyosialisasikan kebijakan vaksinasi yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah [Sekda] Bantul, Helmi Jamharis tak mau berandai-andai ihwal warga yang menolak vaksinasi. “Kita tak bisa berandai-andai kalau ada warga yang menolak divaksin. Kami belum dapat memberikan jawaban," katany Jumat, (15/1/2021).
Advertisement
Ia mengklaim, Pemkab baru sebatas menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi. Materinya sendiri, katanya diperoleh dari kesimpulan-kesimpulan yang telah dibahas dan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Sosialisasi juga menyangkut keamanan vaksin. Masyarakat tak perlu khawatir dengan vaksin Covid - 19 bermerk Sinovac yang berasal dari China itu. Kata Helmi, vaksinnya sudah lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM]. Vaksin itu juga sudah memperoleh jaminan “halal” dari Majelis Ulama Indonesia [MUI].
BACA JUGA: Hari Ini 6 Warga DIY Meninggal karena Corona, 295 Orang Dilaporkan Positif
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Bantul, Sri Joko Wahyu Santoso mengatakan, “sampai saat ini Pemkab Bantul belum menyusun regulasi maupun aturan yang mengatur tentang penolakan vaksin.”
Kepada Harianjogja.com, Senin (18/1/2021), dokter yang akrab disapa Oky itu juga mengaku belum menyelenggarakan survei terkait kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19.
Menurut Oky, respons masyarakat Bantul terhadap vaksinasi secara umum sudah cukup bagus. Ia mengklaim, angka cakupannya mencapai 98%. Sementara sisanya pun bukan karena menolak, melainkan karena pindah domisili atau terlambat vaksinasi.
Hanya saja, itu berlaku untuk vaksinasi reguler atau imunisasi dasar untuk penyakit polio. Sementara untuk vaksinasi Covid - 19, situasi sosialnya jelas berbeda. “Kalau polio dan lain adalah valsinasi reguler, jelas sudah diterima,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
- Disiapkan 12 Hektare, Proyek Kantor Terpadu Pemkab Gunungkidul Lanjut
- Embarkasi Hotel Kulonprogo Siap Dipakai Perdana Besok
- iPhone Tertinggal di Stasiun Tugu, Sempat Dibawa ke Luar Kota
Advertisement
Advertisement








