Nekat Langgar Aturan Pembatasan 25 Usaha Kuliner di Bantul Ditutup Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penutupan sementara sekitar 25 usaha kuliner karena operasionalnya melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pemberlakuan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
"Yang sudah didatangi tim dari unsur penegakan hukum ada 100 tempat usaha lebih, kemudian dari situ ada sekitar 25 tempat usaha yang kita lakukan penutupan, rata-rata usaha kuliner," kata Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol) PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, penutupan sementara tempat usaha ada yang selama satu kali 24 jam, dan dua kali 24 jam, langkah itu dilakukan aparat pemerintah selama melaksanakan operasi penindakan penegakan protokol kesehatan COVID-19 setiap hari selama kebijakan PTKM di Bantul sejak 11 sampai 19 Januari 2021.
Karena selama pengetatan menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang Pelaksananan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali didapati aparat gabungan, masih ada tempat atau warung usaha yang belum mengindahkan aturan pembatasan operasional, dan penerapan prokes.
BACA JUGA: 13 Warga Jogja Meninggal Dalam Sehari, 287 Positif Covid-19
"Bahasa kita penutupan untuk memberi kesempatan agar mereka melakukan satu penataan untuk bisa menerapkan prokes, misalnya menyiapkan fasilitas cuci tangan, karena masih ada tempat usaha yang menyiapkan di dalam tempat makan," katanya.
Pihaknya berharap fasilitas cuci tangan bagi pembeli ditempatkan sebelum masuk tempat usaha, atau ada di depan sehingga pengunjung atau pembeli ketika masuk ke tempat usaha sudah menerapkan salah satu protokol kesehatan yang penting tersebut.
"Kemudian penataan tempat duduk supaya diatur jaga jarak, karena ketika kita operasi masih banyak pemilik usaha membiarkan, juga ketika ada yang mau membeli tidak pakai masker dibolehkan masuk, padahal seharusnya tidak," katanya.
Kepala Satpol PP juga mengatakan, selain tempat usaha kuliner ditutup sementara, pemilik juga diberikan edukasi tentang pentingnya penerapan prokes, dan oleh petugas KTP pemilik usaha disita untuk kemudian dapat diambil dengan menunjukkan pengantar dari pemerintah desa setempat.
"Jadi rata-rata dari usaha kuliner, yang banyak belum taat penerapan prokes memang pelaku usaha kuliner, kalau toko modern seperti minimarket berjejaring itu malah sudah taat terhadap instruksi bupati, dengan mematuhi operasional jam buka dan penerapan prokes," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Advertisement