Alumni Jepang Bentuk KAWAN JAPAN, Bidik Wirausahawan Baru
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Petugas sedang membuat peta pengukuran area terdampak pembangunan jalan tol di Kadirejo II Purwomartani, Selasa (18/8/2020).-Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN--Proses pembayaran ganti kerugian lahan untuk tol Jogja-Solo khususnya di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman hingga kini terus berproses. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi.
Dia berharap warga untuk bersabar. Satker akan tetap memberikan informasi terkait kelanjutan pembayaran bagi warga terdampak. "Sampai saat ini Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) masih menyelesaikan tugasnya. Data-data penerima masih diverifikasi. Proses pembayaran yang dilalukan LMAN tidak hanya di Jogja saja tetapi juga di lokasi lainnya," katanya.
Sekadar diketahui, LMAN melaksanakan pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp26,2 Miliar kepada sejumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo pada 8 Januari lalu. Nilai tersebut merupakan pembayaran untuk 25 bidang tanah seluas 9.147 meter persegi yang terletak di Purwomartani, Kalasan.
BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 Bertambah 297 Kasus, Jateng Tertinggi
Pelaksanaan pembayaran ini merupakan tahap ke-6 setelah sebelumnya dilaksanakan oleh LMAN untuk beberapa lokasi di wilayah Jawa Tengah yang terdampak. Total alokasi dana untuk pembebasan lahan tol Jogja-Solo mencakup Rp1,3 triliun dan akan dibayarkan LMAN sesuai dengan penagihan yang diajukan oleh instansi terkait, serta persyaratan dokumen telah memenuhi uji verifikasi.
Jalan tol Jogja-Solo terbentang sepanjang kurang lebih 83 km, dan Sebagian besar melintasi wilayah Jogja sepanjang kurang lebih 75km serta melewati wilayah Jawa Tengah sepanjang kurang lebih 8 km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.