Advertisement

Selama Januari, Satpol PP Bantul Makamkan 8 Jenazah dengan Protokol Covid-19

Ujang Hasanudin
Rabu, 27 Januari 2021 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Selama Januari, Satpol PP Bantul Makamkan 8 Jenazah dengan Protokol Covid-19 Ilustrasi pemakaman - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Selama Januari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul turut memakamkan delapan jenazah dengan protokol Covid-19. Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 tersebut belum termasuk yang ditangani oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Mulai tanggal 1 sampai dengan  27 Januari Satpol PP sudah membantu pemakaman delapan jenazah [dengan protokol Covid-19],” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Bantul,  Muhammad Agung Kurniawan, Rabu (27/1).

Advertisement

Agung mengatakan jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh Satpol PP lebih sedikit karena pemakaman jenazah Covid-19 saat ini menjadi kewenangan FPRB dan Satgas Covid-19 di tiap desa. Jawatannya baru akan membantu memakamkan ketika FPRB dan Satgas Desa tidak mampu menanganinya atau belum siap.

Hal tersebut juga harus dibarengi dengan tiga syarat utama, yakni kesediaan keluarga, surat pernyataan bahwa jenazah tersebut meninggal karena suspek, infeksius, atau positif Covid-19, dan permintaan langsung dari rumah sakit pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Satpol PP atau BPBD Bantul. “Tanpa tiga syarat itu kami tidak bisa,” kata Agung.

Sementara itu, Sekretaris FPRB Kabupaten Bantul, Adit belum mengetahui pasti jumlah jenazah yang ditangani dengan protokol Covid-19. Dia mengatakan data penanganan jenazah Covid-19 ada di masing-masing FPRB desa.

Bendahara FPRB Kabupaten Bantul, Budianto mengatakan meski pemakaman jenazah infeksius Covid-19 banyak dilakukan sukarelawan desa, koordinasi tetap melalui BPBD dan Satpol PP. Awalnya BPBD dan Satpol PP akan menghubungi sukarelawan desa apabila ada permintaan pemakaman jenazah infeksius yang sudah memenuhi tiga syarat, yakni adanya surat keterangan rumah sakit bahwa jenazah tersebut infeksius Covid-19 yang harus dilakukan penangan dengan protokol Covid-19, ada permintaan rumah sakit, dan ada persetujuan dari pihak keluarga.

Setelah syarat itu terpenuhi, BPBD akan menghubungi sukarelawan desa untuk mempersiapkan pemakaman dengan APD lengkap. “Manakala satgas desa belum siap secara SDM dan APD, BPBD dan Satpol PP yang terjun langsung melakukan pemakaman,” ucap Budianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement