Advertisement
Tidak Ada Aturan Khusus soal Lockdown RT di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DIY hingga 23 Februari mendatang, zonasi dipetakan hingga tingkat RT. Adapun RT yang merupakan zona merah perlu diterapkan skenario pengendalian yang berbeda dengan zona lain.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pada RT zona oranye dan merah perlu ditekankan pengendalian dengan 3 T yakni testing, tracing dan treatment. “Kalau zona hijau lebih ditekankan pada pencegahan, zona kuning pemantauan,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Mekanisme pengendalian ini diatur dalam Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2021 tentang PPKM di DIY untuk Pengendalian Covid-19. Ingub ini kata dia, akan ditindaklanjuti Kabupaten dan Kota dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Bupati/Walikota.
BACA JUGA: Nenek Jompo Dibuang di Tepi Jalan di Bantul
Pada Ingub ini, RT dengan zona merah skenario pengendaliannya berupa menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampaii pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto, mengatakan Pemda DIY tidak menerbitkan SE khusus untuk mengatur lockdown di RT dengan zona merah. “Tidak ada [SE khusus], kami masih memakai Ingub No. 5/2021,” katanya.
Adapun untuk teknis yang lebih detail menurutnya akan disusun di tingkat kabupaten dan kota. “Terkait kriteria teknis sudah ada juga di SE Mendagri. Kalau teknis kabupaten/kota yang Menyusun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 16 September 2025
- Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 September 2025
- 2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement