Advertisement
ASN Bantul yang Terima Tamu dari Luar DIY Selama Libur Imlek Akan Dihukum
![ASN Bantul yang Terima Tamu dari Luar DIY Selama Libur Imlek Akan Dihukum](https://img.harianjogja.com/posts/2021/02/10/1063284/pns-ilustrasi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabuaten Bantul mewanti-wanti semua aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar DIY atau menerima tamu dari luar DIY selama libur Hari Raya Imlek akan terkena sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji mengatakan larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Libur Imlek, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka
"Intinya ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan, Rabu (10/2).
Dalam inbup tersebut, ASN Bantul dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.
Menurut Hermawan, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa, ASN dan keluarga harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Bantul Tak Lakukan Penyekatan Perbatasan saat Libur Imlek
ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No.53/2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement