Advertisement
ASN Bantul yang Terima Tamu dari Luar DIY Selama Libur Imlek Akan Dihukum

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabuaten Bantul mewanti-wanti semua aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar DIY atau menerima tamu dari luar DIY selama libur Hari Raya Imlek akan terkena sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji mengatakan larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Libur Imlek, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka
"Intinya ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan, Rabu (10/2).
Dalam inbup tersebut, ASN Bantul dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.
Menurut Hermawan, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa, ASN dan keluarga harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Bantul Tak Lakukan Penyekatan Perbatasan saat Libur Imlek
ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No.53/2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement