Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabuaten Bantul mewanti-wanti semua aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar DIY atau menerima tamu dari luar DIY selama libur Hari Raya Imlek akan terkena sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji mengatakan larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Libur Imlek, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka
"Intinya ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan, Rabu (10/2).
Dalam inbup tersebut, ASN Bantul dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.
Menurut Hermawan, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa, ASN dan keluarga harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Bantul Tak Lakukan Penyekatan Perbatasan saat Libur Imlek
ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No.53/2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.