Advertisement

Bawa Kabur Mobil & Barang Antik, Sepasang Kekasih Peras Bule Italia

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Bawa Kabur Mobil & Barang Antik, Sepasang Kekasih Peras Bule Italia Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Nahas nasib seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Daniel, 53, yang tinggal di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Daniel menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Pelakunya adalah sepasang kekasih yang tak lain adalah teman korban.

Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan pelaku yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap korban diketahui berinisial S, 37, warga Lenteng Agung, kecamatan Jagakarsa, kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sedangkan, pelaku lainnya yang merupakan pasangan dari S, diketahui berinisial RN, warga Pekanbaru, Riau.

Advertisement

BACA JUGA : Polda Bali Dalami Kasus Polisi Aktif yang Lakukan 

"Pelaku S merupakan teman korban yang dikenal sejak empat tahun yang lalu. Keduanya bertemu kembali di Jepara, Jawa Timur untuk berburu barang antik kesukaan korban pada Januari 2021 lalu," ujar Kompol Irwiantoro pada Senin (15/2/2021).

Awal mula aksi pemerasan yang dilakukan kedua pelaku bermula saat keduanya dan korban berada di Jepara pada awal Januari 2021 lalu saat ketiganya berniat untuk berburu barang antik di Jepara.

"Bahwa pada awal bulan Januari 2021 ketika korban dan pelaku berada di sebuah hotel di daerah Jepara, pelaku meminjam mobil korban yang di dalamnya terdapat 15 barang antik milik korban. Mobil dipinjam oleh pelaku untuk pergi ke sebuah anjungan tunai mandiri [ATM] di daerah Jepara. Namun, oleh pelaku mobil beserta barang-barang milik korban justru dibawa kabur ke Jakarta kemudian Pekanbaru, Riau," ungkap Irwiantoro.

BACA JUGA : Peras Pengusaha, Wartawan Abal-abal Minta Ratusan Juta

Sesampainya di Pekanbaru, kedua pelaku memeras korban dengan meminta uang dengan jumlah Rp5 juta. Tidak hanya memeras, pelaku juga mengancam korban. Jika korban tidak memberikan uang tersebut, barang-barang antik yang berada di dalam mobil korban akan dimusnahkan.

Transfer Rp2,5 Juta

"Jika korban mengirimkan uang tersebut, kedua pelaku bakal mengirimkan barang tersebut ke rumah korban yang berada di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Sehingga, pada Sabtu [23/1/2021] sekitar pukul 23.21 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta kepada pelaku melalui ATM yang berada di Jalan Magelang Km 12, Triharjo, Sleman," ujar Irwiantoro.

"Dikarenakan korban takut apabila tidak mentransfer uang kepada pelaku, barang-barang antik milik korban yang sebelumnya sudah dibawa korban tersebut akan dimusnahkan [dijual]," terangnya.

Akan tetapi, setelah korban mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku, barang-barang antik milik korban tak juga dikirimkan. Sehingga korban mengalami kerugian 15 buah barang antik dan uang sebesar Rp3,5 juta. "Hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polsek Sleman," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto mengatakan pasca korban melaporkan kasus pemerasan tersebut, pihaknya berupaya untuk melakukan upaya penyelidikan. Petugas memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau pada 2 Februari 2021.

BACA JUGA : Peras PNS Bantul dengan Ancaman Umbar Perselingkuhan

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Pekanbaru, Riau dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total kerugian korban sekitar mencapai Rp12 juta," ujarnya.

Kedua pelaku masing-masing berperan dalam aksi pemerasan yang disertai dengan pemerasan. Pelaku S bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan, pelaku RN yang mengarahkan dan membantu pelaku S untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Uang dari korban menurut pengakuan dari pelaku digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas kasus ini keduanya kami kenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement