Jemaah Ibadah Berkurang karena Pandemi, Takmir Masjid Perlu Digitalisasi Infak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Takmir masjid perlu melakukan inovasi ke digital dan berkolaborasi dengan stakeholder masjid di era kemajuan teknologi informasi saat ini, dan semakin terakselerasi dengan adanya pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Wilayah DIY dan Pembina Nazhir Wakaf Uang DMI DIY, Prof. Muhamad mengatakan mau tidak mau, siap atau tidak siap, para pengelola masjid atau takmir harus menghadapi dan memanfaatkan hasil temuan teknologi yang sekarang sedang berkembang. Kondisi pandemi Covid19 saat ini telah memaksa takmir masjid harus cerdas memanfaatkan temuan teknologi.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dia mengatakan pemberlakukan PSBB atau PTKM di wilayah DIY khususnya telah berdampak pada ditutupnya sebagian masjid dan berkurangnya masyarakat untuk sholat berjamaah di masjid, baik sholat wajib maupun shalat Jumat.
Baca juga: Menkes: Puncak Covid-19 Dampak Libur Nataru Sudah Lewat, Kasus Harian Turun
“Kondisi ini akan berdampak pada menurunnya jumlah penerimaan [infaq dan shodaqoh] masjid dari para jamaah dan donatur temporer. Jika kondisi keuangan masjid berkurang dapat dipastikan akan berdampak pada menurunya biaya perawatan, pengembangan, pembangunan, operasional dan kegiatan masjid. Dengan kata lain biaya dakwah melalui masjid akan terganggu,” ucap Prof. Muhamad, dalam Webinar Milad Bank BPD DIY Syariah ke-14, Digital itu Mudah, Senin (8/2/2021) yang lalu.
Prof Muhamad mengatakan dalam kondisi seperti ini perlu kecerdasan pengurus untuk melakukan inovasi dan memanfaatkan hasil teknologi kekinian. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital dalam menjaring dana infaq, shadaqah atau donasi lain dari masyarakat.
Baca juga: Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April-Mei
“Takmir perlu melakukan inovasi program digital dan kolaborasi dengan stakeholder masjid. Di antaranya adalah inovasi digitalisasi keuangan masjid dengan bank syariah yang ada, misalnya jika di DIY dapat berkolaborasi dengan BPD DIY Syariah, yaitu dengan program QUAT dan LKS-PWU [Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang]. Jadi sumber penerimaan dana masjid selain dari infaq dan shadaqah juga dapat berasal dari dana wakaf uang [jika masjid telah menjadi nazhir wakaf uang],” ujarnya.
Manfaat dari digitalisasi keuangan masjid seperti bertransaksi non tunai untuk mencegah menyebarnya Covid-19, kemudian lebih cepat, tepat, akurat, transparan dalam bertransaksi.
Jangkauan sumber dana lebih luas dan banyak, sumber penerimaan masjid dapat lebih optimal, dengan cara tradisional tetap dapat dilaksanakan, penerimaan dan pengeluaran terkontrol, manajemen keuangan masjid tertata secara rapi sehingga mempermudah pertanggungjawabannya, aman dari pencurian dan penggunaan dana tak bertanggungjawab, Ber-Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf semudah pesan makanan lewat online dan dana di Bank BPD DIY Syariah akan dikembangkan secara menguntungkan, karena diputar untuk bisnis yang halal.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement