Advertisement

Beda Sikap, Pedagang Informal di Malioboro Tak Sepakat dengan Pergub Larangan Demo

Sirojul Khafid
Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Beda Sikap, Pedagang Informal di Malioboro Tak Sepakat dengan Pergub Larangan Demo Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Forum Pekerja Sektor Informal Jogja tidak sepakat dengan beberapa isi di dalamnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya melarang aksi demonstrasi di beberapa tempat seperti di kawasan Gedung Agung, larangan demo di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai radius 500 meter dari garis terluar. Larangan ini merujuk pada penetapan tempat-tempat tersebut sebagai objek vital melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Advertisement

Juru bicara Forum Pekerja Sektor Informal Jogja Denta Julian mengatakan pelarangan aksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyampaian pendapat. Selain itu, Denta mengatakan asal aksi berjalan tertib, tidak mempengaruhi penjualan pedagang yang ada di Malioboro dan sekitarnya. Forum Pekerja Sektor Informal Jogja berisi pedagang yang berada di kawasan Tugu, Malioboro, Alun-Alun Utara, dan lainnya.

“Namun memang aksi yang berbuntut kerusuhan pada tanggal 8 Oktober [2020 terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja] kemarin sangat kami sayangkan. Dan dari situlah muncul Pergub tentang pelarangan aksi di Malioboro dan Kraton,” kata Denta saat dihubungi secara daring pada Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Persatuan Pengusaha Malioboro dan A. Yani (PPMAY) mendukung langkah Gubernur DIY dalam mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut koordinator PPMAY Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Karyanto Purbo Husudo, para pengusaha toko, pedagang kaki lima, tukang becak, dan kusir andong ingin mencari nafkah secara damai.

BACA JUGA: Update Covid-19 DIY: Bantul Dominasi Kasus Baru

“Kalau ada demo dikhawatirkan pengunjung makin ketakutan datang ke Malioboro, yang mana Malioboro dan A. Yani adalah daerah khusus wisata dan cagar budaya. [Selain itu, daerah ini] merupakan sumbu filosofi [antara] Gunung Merapi, Tugu Jogja, Malioboro, Kraton, Pantai Parangtritis yang sangat diagungkan menurut budaya Jawa,” kata KRT Karyanto saat dihubungi secara daring pada Kamis (18/2/2021).

KRT Karyanto juga mengkhawatirkan adanya demo mengganggu jalannya roda ekonomi serta kerusakan fasilitas di sekitar Malioboro. Menurutnya, pelarangan ini tidak melanggar hak asasi untuk menyampaikan pendapat. “Saya rasa tidak. Malioboro dan A. Yani kan daerah khusus wisata dan cagar budaya. Perlu bersih dari demo,” kata KRT Karyanto.

Sekadar diketahui Pergub DIY tersebut dilaporkan masyarakat sipil ke Ombudsman RI dan Komnas HAM karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Masyarakat sipil juga mendesak gubernur mencabut aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement