Dikaitkan Korupsi BGN, Ketua DPRD Jatim Musyafak: Hoaks, Saya Tantang!
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Forum Pekerja Sektor Informal Jogja tidak sepakat dengan beberapa isi di dalamnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya melarang aksi demonstrasi di beberapa tempat seperti di kawasan Gedung Agung, larangan demo di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai radius 500 meter dari garis terluar. Larangan ini merujuk pada penetapan tempat-tempat tersebut sebagai objek vital melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
Juru bicara Forum Pekerja Sektor Informal Jogja Denta Julian mengatakan pelarangan aksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyampaian pendapat. Selain itu, Denta mengatakan asal aksi berjalan tertib, tidak mempengaruhi penjualan pedagang yang ada di Malioboro dan sekitarnya. Forum Pekerja Sektor Informal Jogja berisi pedagang yang berada di kawasan Tugu, Malioboro, Alun-Alun Utara, dan lainnya.
“Namun memang aksi yang berbuntut kerusuhan pada tanggal 8 Oktober [2020 terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja] kemarin sangat kami sayangkan. Dan dari situlah muncul Pergub tentang pelarangan aksi di Malioboro dan Kraton,” kata Denta saat dihubungi secara daring pada Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Persatuan Pengusaha Malioboro dan A. Yani (PPMAY) mendukung langkah Gubernur DIY dalam mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut koordinator PPMAY Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Karyanto Purbo Husudo, para pengusaha toko, pedagang kaki lima, tukang becak, dan kusir andong ingin mencari nafkah secara damai.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY: Bantul Dominasi Kasus Baru
“Kalau ada demo dikhawatirkan pengunjung makin ketakutan datang ke Malioboro, yang mana Malioboro dan A. Yani adalah daerah khusus wisata dan cagar budaya. [Selain itu, daerah ini] merupakan sumbu filosofi [antara] Gunung Merapi, Tugu Jogja, Malioboro, Kraton, Pantai Parangtritis yang sangat diagungkan menurut budaya Jawa,” kata KRT Karyanto saat dihubungi secara daring pada Kamis (18/2/2021).
KRT Karyanto juga mengkhawatirkan adanya demo mengganggu jalannya roda ekonomi serta kerusakan fasilitas di sekitar Malioboro. Menurutnya, pelarangan ini tidak melanggar hak asasi untuk menyampaikan pendapat. “Saya rasa tidak. Malioboro dan A. Yani kan daerah khusus wisata dan cagar budaya. Perlu bersih dari demo,” kata KRT Karyanto.
Sekadar diketahui Pergub DIY tersebut dilaporkan masyarakat sipil ke Ombudsman RI dan Komnas HAM karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Masyarakat sipil juga mendesak gubernur mencabut aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
Wapres Gibran mendorong pelibatan kantin sekolah, pesantren, gereja, hingga orang tua murid dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk legalitas usaha. Simak manfaat NIB dan cara daftar online melalui OSS terbaru 2026.
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menerjunkan 4.082 petugas untuk mendata sekitar 606.000 pelaku usaha di DIY melalui Sensus Ekonomi 2026