Advertisement
Beda Sikap, Pedagang Informal di Malioboro Tak Sepakat dengan Pergub Larangan Demo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Forum Pekerja Sektor Informal Jogja tidak sepakat dengan beberapa isi di dalamnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya melarang aksi demonstrasi di beberapa tempat seperti di kawasan Gedung Agung, larangan demo di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai radius 500 meter dari garis terluar. Larangan ini merujuk pada penetapan tempat-tempat tersebut sebagai objek vital melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
Advertisement
Juru bicara Forum Pekerja Sektor Informal Jogja Denta Julian mengatakan pelarangan aksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyampaian pendapat. Selain itu, Denta mengatakan asal aksi berjalan tertib, tidak mempengaruhi penjualan pedagang yang ada di Malioboro dan sekitarnya. Forum Pekerja Sektor Informal Jogja berisi pedagang yang berada di kawasan Tugu, Malioboro, Alun-Alun Utara, dan lainnya.
“Namun memang aksi yang berbuntut kerusuhan pada tanggal 8 Oktober [2020 terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja] kemarin sangat kami sayangkan. Dan dari situlah muncul Pergub tentang pelarangan aksi di Malioboro dan Kraton,” kata Denta saat dihubungi secara daring pada Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Persatuan Pengusaha Malioboro dan A. Yani (PPMAY) mendukung langkah Gubernur DIY dalam mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut koordinator PPMAY Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Karyanto Purbo Husudo, para pengusaha toko, pedagang kaki lima, tukang becak, dan kusir andong ingin mencari nafkah secara damai.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY: Bantul Dominasi Kasus Baru
“Kalau ada demo dikhawatirkan pengunjung makin ketakutan datang ke Malioboro, yang mana Malioboro dan A. Yani adalah daerah khusus wisata dan cagar budaya. [Selain itu, daerah ini] merupakan sumbu filosofi [antara] Gunung Merapi, Tugu Jogja, Malioboro, Kraton, Pantai Parangtritis yang sangat diagungkan menurut budaya Jawa,” kata KRT Karyanto saat dihubungi secara daring pada Kamis (18/2/2021).
KRT Karyanto juga mengkhawatirkan adanya demo mengganggu jalannya roda ekonomi serta kerusakan fasilitas di sekitar Malioboro. Menurutnya, pelarangan ini tidak melanggar hak asasi untuk menyampaikan pendapat. “Saya rasa tidak. Malioboro dan A. Yani kan daerah khusus wisata dan cagar budaya. Perlu bersih dari demo,” kata KRT Karyanto.
Sekadar diketahui Pergub DIY tersebut dilaporkan masyarakat sipil ke Ombudsman RI dan Komnas HAM karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Masyarakat sipil juga mendesak gubernur mencabut aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Surat Edaran Lengkap Kewaspadaan Mycoplasma Pneumonia, Ini Link untuk Mendownload
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 2 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Minggu 3 Desember 2023
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro
Advertisement
Advertisement