Advertisement
Polres Bantul Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus penyelahgunaan narkotika, psikotropika, dan obaya di wilayah Bantul. Para pelaku akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan barang terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menyampaikan ada sebanyak 18 tersangka dengan 17 perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus selama Februari. Satu orang perempuan dan 17 orang laki-laki ditangkap dengan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, psikotropika hingga obat daftar G.
Advertisement
"Jumlah tersangka kasus narkotika satu orang, kasis psikotropika lima orang, dan kasus obat daftar G [obaya] 12 orang," jelasnya
Baca juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, 3 Daerah Ini Tak Terjamah Corona
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Tersangka EK misalnya, perempuan berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga ini ditangkap atas penyalahgunaan psikotropika yang disembunyikan di dompet dan papan catur.
Sehari-hari, tersangka AN dan MA bekerja sebagai sopir ojek, namun keduanya bekerja sambilan sebagai pengedar psikotropika. Seorang mahasiswa hingga buruh harian lepas pun juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
"Bagi pengedar hal itu karena faktor ekonomi, faktor kebutuhan. Adanya pandemi ini mungkin ada beberapa orang yang dirumahkan karena tidak ada kegiatan, dengan keuntungan 100 persen dari modal yang dikeluarkan menjadikan keinginan orang tersebut untuk melakukan jual beli narkoba tersebut," tandasnya.
Disebutkan Archye di Bantul tidak terdapat bandar narkoba yang ada hanya pengedar. Adapun barang dipasok dari wilayah luar Bantul. Narkotika dikirim dari luar Jawa sementara barang obaya banyak dijualbelikan secara daring di market place. "Semua kasus obaya yang ditangkap dipasok secara online. Total barang bukti yang disita meliputi sabu 0,5 gram, ganja, 0,38 gram, psikotropika 102 butir, dan obat daftar G (obaya) 1733 butir," jelasnya.
Baca juga: Perlu Diwaspadai! Ini Kategori Orang yang Mudah Menularkan Virus Corona
Sebagian tersangka ada yang baru menyalahgunakan narkoba namun juga ada residivis dengan perkara yang sama meyangkut narkoba. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana 10 tahun denda satu miliar sesuai perkara yang dijalani.
"Harapannya upaya-upaya yang kita lakukan dapat mengurangi bahkan dapat menghentikan pengedaran narkotika, psikotropika, obaya di wilayah Bantul. Saya harapkan jangan sampai terjerumus sampai di masalah narkoba. Karena kalau terjerumus yang dirugikan bukan hanya diri sendiri tetapi keluarganya, orang tuanya. Untuk masyarakat di wilayah Bantul saya harapkan jangan sampai terjebak yang namanya narkoba," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Ini Jalur Trans Jogja Rute Sleman hingga Bantul
- Catat Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Desember 2024
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 23 Desember 2024
- Musim Liburan, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 23 Desember 2024
Advertisement
Advertisement