Advertisement
Tak Ada IMB, Sejumlah Sekolah di Bantul Terganjal Akreditasi
Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sekolah negeri di Bantul mengalami kendala. Sebab, tidak semua tanah sekolah negeri di bumi Projotamansari berstatus tanah milik Pemkab Bantul. Bahkan, beberapa masih berstatus pemilik lama.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengakui jika beberapa sekolah di Bantul sampai kini kesulitan mendapatkan IMB. Padahal, ada syarat sekolah harus memiliki IMB sebagai salah satu syarat untuk akreditasi.
Advertisement
“Memang ada beberapa yang belum clear. Selain SMPN 1 Banguntapan, ada SMP di Pajangan. Kami kemarin urus IMB dan mencoba menertibkan IMB. Ternyata beberapa belum bisa diurus IMB-nya, karena status tanahnya belum clear,” kata Isdarmoko, Jumat (5/3/2021).
BACA JUGA: 4,6 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Akan Tiba di Tanah Air Bulan Ini
Menurut Isdarmoko, masalah status tanah sejatinya adalah persoalan administratif. Kendati demikian, persoalan ini harus segera diatasi. Sebab, akan berdampak kepada sertifikasi sekolah yang bersangkutan.
“Untuk itu kami memang harus tertibkan. Dan, saat ini sekolah yang belum kelar IMB di Bantul, cukup banyak,” ungkap Isdarmoko.
Terpisah Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko mengatakan persoalan status tanah dan IMB yang dialami oleh sekolah negeri di Bantul adalah hal yang penting dan harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, dewan akan memanggil Disdikpora Bantul untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya sekolah belum ber-IMB dan status tanah berstatus pemilik lama.
“Senin (8/3/2021), kami panggil mereka. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Harus segera ditangani,” kata Miko-panggilan akrab Enggar Suryo Jatmiko.
Miko menyebutkan, dalam pertemuan itu, Komisi D akan mengklarifikasi terkait dengan status tanah dan IMB sekolah kepada Disdikpora Bantul. Sebab, dari data yang dimiliki Komisi D, cukup banyak sekolah berstatus hak milik pemilik lama.
“Seperti SMPN4 Banguntapan. Dengan luas 5.219 meter, sertifikatnya masih atas nama lima orang pemilk tanah lama. Jika ini dibiarkan, nantinya bisa jadi bom waktu,” ucap Miko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







