Advertisement
Berawal Kenalan Lewat Tinder, Wanita Asal Berbah Jadi Korban Pencurian Motor dan Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Aplikasi Tinder kerap dipakai orang untuk mencari jodoh, kenalan maupun teman kencan. Namun di Kapanewon Berbah, Sleman penggunaan Tinder justru digunakan sebagai modus aksi pencurian sepeda motor.
Kejadian ini dialami oleh TR, 43, seorang karyawati asal Desa Selomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Dia kehilangan sepeda motor karena dicuri oleh DIK, 45, seorang karyawan asal Kabupaten Demak yang dikenalnya lewat apilkasi Tinder.
Advertisement
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2021). Pada waktu itu, DIK memberitahu TR bahwa dirinya sudah menginap di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Solo Km 11, Desa Kalitirto, Kapanewon Berban Sleman.
Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup
Setelah itu, sekitar pukul 07.00 WIB, TR pergi ke hotel yang yang dimaksud untuk menyusul DIK. Usai saling bertemu, TR pergi ke kamar mandi sejenak. Dia meninggalkan kunci motor yang tersimpan di jaket serta telepon genggam yang masih tergeletak di atas kasur.
Saat TR keluar dari kamar mandi, dia mendapati DIK sudah tidak ada lagi di kamar. Telepon genggam merk Xiaomi miliknya pun ikut hilang. Bukan hanya itu, TR langsung memeriksa tempat parkir dan mendapati sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi AB 5725 AX miliknya ternyata juga raib tak berbekas.
Setelah mengetahui sejumlah harta bendanya hilang, TR langsung membuat laporan ke Polsek Berbah agar diproses lebih jauh. Proses penyelidikan dan penyidikan pun dimulai.
Baca juga: Ahmad Dhani Akui Slank Punya Peran dalam Kesuksesan Dewa 19
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Modus pelaku adalah berkenalan lewat aplikasi Tinder. Kemudian mengajak bertemu di hotel. Lalu saat korban lengah, pelaku mencuri motor dan telepon genggam milik korban,' ujar Eko, Jumat (5/3/2021).
Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Berbah berhasil menangkap DIK di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Eko, DIK merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian itu. Atas perbuatannya, DIK diganjar Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement