Advertisement

75 Kalurahan di Bantul Lakukan Refocusing Anggaran

Jumali
Selasa, 09 Maret 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
75 Kalurahan di Bantul Lakukan Refocusing Anggaran Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Kebijakan refocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Bantul tidak hanya menyasar APBD 2021, namun juga dana desa (DD). Alhasil, 75 kalurahan di 17 kapanewon harus melakukan revisi APBD Kalurahan.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul Mahardi Badrun mengatakan kebijakan refocusing sesuai dengan SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Advertisement

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu terdapat keharusan melakukan refocusing minimal 8 persen dari total DD di masing-masing kalurahan.

BACA JUGA : Refocusing Anggaran: Dua Proyek Ini Tetap Dipertahankan

"Kami pun harus melakukan perubahan APBD Kalurahan dengan menggelar Musdes," kata Badrun, Selasa (9/3/2021).

Badrun menceritakan, di kalurahan yang dipimpinnya, yakni Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, dari Rp1,7 miliar dana desa yang ada, sebanyak Rp139 juta harus direfocusing.

Besaran Rp139 juta hasil refocusing itu digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan. Selain untuk pemberian logistik kepada orang yang menjalani isolasi di selter, dana itu juga digunakan untuk desinfeksi. "Juga beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," terang Badrun.

Selain Kalurahan Seloharjo, refocusing juga dilakukan oleh kalurahan lainnya. Salah satunya adalah di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

Kaur Keuangan Kalurahan Sumbermulyo Ismail mengungkapkan dana desa di kalurahannya mencapai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, telah direfocusing sebanyak Rp200 juta untuk penanganan Covid-19.

BACA JUGA : Angka Refocusing Anggaran Gunungkidul Tembus

Meski presentase besaran itu melebihi dari ketentuan minimal persentase refocusing yang ditetapkan dalam SE-2/PK/2021. Namun hal itu tidak menjadi permasalahan. "Sebab, sisa untuk penanganan Covid-19 nanti bisa dialihkan ke bantuan langsung tunai. Untuk penetapan refocusing, saat ini sedang disiapkan revisi peraturan lurah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement