Advertisement
Sepasang Kekasih Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan, Beraksi di Jogja, Bandung, & Semarang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengguna aplikasi kencan online perlu lebih waspada. Di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, sepasang kekasih diringkus polisi karena menggasak ponsel milik orang yang baru saja dikenal melalui aplikasi kencan online saat ketemuan di hotel.
Kanit Reskrim Depok Barat, Iptu Mahardian Dewo, menjelaskan sepasang kekasih tersebut adalah LK, laki-laki 26 tahun dan NS, perempuan 19 tahun. Keduanya beraksi secara terpisah, menipu korban dengan modus meminjam ponsel yang kemudian dibawa kabur.
Advertisement
BACA JUGA: Mudik Tak Akan Dilarang, Ini Tanggapan Sultan Jogja
Dari laporan korban, NS beraksi di sebuah hotel di Jl. Affandi pada 15 Februari lalu. NS berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. Kemudian keduanya bertemu di hotel tersebut dengan maksud untuk menjalankan bisnis.
“Pelaku meminjam ponsel korban merek Xiaomi 9T warna glacier blue, dengan berpura-pura memesan makanan melalui aplikasi GoFood. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil pesanan di depan hotel dengan membawa ponsel pelapor,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Setelah beberapa menit, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun mencari NS di sekitar hotel dan tidak menemukan pelaku. “Pelaku sudah tidak ada dan pergi membawa ponsel milik korban. Korban pun melapor ke Polsek Depok barat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Karena waktu antara laporan korban dan kejadian tidak berselang lama, polisi masih bisa segera ke lokasi dan menanyakan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara ke mana arah pelaku kabur. Pelaku ditangkap di hotal lain pada 17 Februari.
BACA JUGA: Terbilang Masih Baru, Underpass Kentungan Hujan Kritikan. Warganet: Ban Sampai Bocor
Di Jogja, polisi mendeteksi ada tiga korban penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh NS, yang semua korbannya adalah laki-laki dan barang yang diambil ponsel. Sementara pasangannya yakni LK, beraksi dengan modus serupa, namun korbannya spesifik pada perempuan yang membuka jasa booking order (BO).
Dewo mengungkapkan kedua pelaku asal Bandung ini telah melancarkan aksinya di sejumlah kota lainnya, seperti Semarang dan Bandung. Berdasarkan cara kerja dan barang bukti yang didapatkan, keduanya diperkirakan telah menjalankan aksinya lebih dari setahun.
Sepasang kekasih itu dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 373 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dewo juga mengimbau korban yang merasa ditipu oleh kedua pelaku ini untuk melaporkan ke polsek terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
- Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
Advertisement
Advertisement