OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro karena dinilai efektif menekan kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini.
"Sudut pandangnya positif karena PPKM dirasa dan dipandang bisa menekan angka konfirmasi sehingga dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Dengan perpanjangan itu, periode PPKM Mikro di DIY yang bakal berakhir sampai 22 Maret 2021 akan dilanjutkan sampai 5 April 2021.
Ketentuan aturan dalam PPKM Mikro periode mendatang, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan yang saat ini masih berlangsung.
Ia mengakui ada sejumlah kelonggaran baru yang akan diterapkan yakni pembelajaran tatap muka yang boleh digelar kembali kendati masih dikhususkan untuk mahasiswa dengan jumlah yang terbatas.
"Lalu pertunjukan seni budaya boleh dilaksanakan dengan maksimal penonton 25 persen dari kapasitas," kata dia.
Selain memperbolehkan perkuliahan tatap muka, Pemda DIY juga berencana menggelar uji coba pembelajaran tatap muka khusus jenjang SMA.
BACA JUGA: Sleman Masuk Zona Merah Setelah 12 Kapanewon Memerah
Pemda DIY akan menunjuk sejumlah SMA yang dinilai memiliki kapasitas yang sebagai percontohan pembelajaran luring itu.
Meski demikian, saat ini dinas pendidikan masih melakukan kajian mengenai rencana sekolah tatap muka itu yang kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur DIY terlebih dahulu untuk diputuskan.
"Teman-teman di dinas pendidikan baru melakukan pengkajian. Boleh (sekolah tatap muka) itu seperti apa. Apakah terbatas waktunya, terbatas yang masuk, atau persyaratan gurunya yang sudah divaksin dan sebagainya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Polda Jateng menangkap kondektur bus yang diduga mengedarkan sabu 3,77 gram di Semarang. Polisi kini memburu pemasok yang masuk DPO.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
AKI mengeluhkan lambatnya restitusi PPN yang menekan arus kas kontraktor. Dana tertahan disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube terkait konten live promosi vape yang melibatkan anak dan meminta tindakan dalam tiga hari.
ESDM menyiapkan investasi Rp4,86 triliun untuk memulihkan kapasitas PLTP Sarulla menjadi 330 MW dan mengembangkan potensi panas bumi.