Advertisement
Sebentar Lagi Lebaran, Satu Perusahaan Ini Belum Bayarkan THR Tahun lalu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menyebutkan sampai saat ini masih ada satu perusahaan di Jogja belum membayarkan sisa tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. Padahal saat ini sudah mau memasuki masa Idulfitri lagi.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari mengatakan satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut belum memungkinkan membayarkan sisa THR dengan alasan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Advertisement
Pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan tersebut dan memang kondisi keuangan belum memungkinkan membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian sisa THR tersebut diakui Rihari tetap harus dibayarkan karena sudah sesuai kesepakatan.
Baca juga: Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 di Bantul
“Cuma kesepakatannya mau dibayarkan berapa itu terserah sesuai kesepakatan, kami hanya memantau,” kata Rihari, disela-sela acara Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Jogja di Hotel Tara, Jalan Magelang, Jogja, Rabu (24/3/2021)
Menurut Rihari, satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut berdasarkan laporan dari salah satu karyawan perusahaan tersebut. Saat Idulfitri tahun lalu memang banyak perusahaan yang mencicil pembayaran THR sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan itu tidak masalah asalkan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.
Seiring berjalannya waktu perusahaan-perusahaan yang mencicil THR tersebut sudah memenuhi kewajibannnya dengan membayarkan sisa THR. Hanya tinggal satu perusahaan yang belum. Disinggung apakah kemungkinan masih ada perusahaan lain yang belum membayarkan sisa THR? Rihari mengaku belum mengetahuinya.
Dia mengatakan Dinsosnakertrnas tidak mungkin mendatangi perusahaan satu per satu yang jumlahnya mencapai 1.400-an perusahaan dengan perusahaan kategori besar sebanyak 10 perusahaan. Pihaknya mendapatkan persoalan itu berdasarkan dua hal, yakni pengaduan langsung dari karayawan atau saat melakukan pembinaan pada perusahaan.
Baca juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi: Lava Meluncur 19 Kali
“Selama enggak ada pengaduan dan dalam pembinaan tidak menemukan masalah, maka kami anggap tidak ada masalah,” ujar Rihari.
Lebih lanjut Rihari mengatakan saat ini sudah mau memasuki lagi lebaran Idul Fitri. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dia berharap perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR yang disesuaikan dengan kondisi keduangan dan kesepakatan dengan karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement