Advertisement

Sebentar Lagi Lebaran, Satu Perusahaan Ini Belum Bayarkan THR Tahun lalu

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sebentar Lagi Lebaran, Satu Perusahaan Ini Belum Bayarkan THR Tahun lalu Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menyebutkan sampai saat ini masih ada satu perusahaan di Jogja belum membayarkan sisa tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. Padahal saat ini sudah mau memasuki masa Idulfitri lagi.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari mengatakan satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut belum memungkinkan membayarkan sisa THR dengan alasan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

Advertisement

Pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan tersebut dan memang kondisi keuangan belum memungkinkan membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian sisa THR tersebut diakui Rihari tetap harus dibayarkan karena sudah sesuai kesepakatan.

Baca juga: Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 di Bantul

“Cuma kesepakatannya mau dibayarkan berapa itu terserah sesuai kesepakatan, kami hanya memantau,” kata Rihari, disela-sela acara Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Jogja di Hotel Tara, Jalan Magelang, Jogja, Rabu (24/3/2021)

Menurut Rihari, satu perusahaan yang belum membayarkan sisa THR tersebut berdasarkan laporan dari salah satu karyawan perusahaan tersebut. Saat Idulfitri tahun lalu memang banyak perusahaan yang mencicil pembayaran THR sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan itu tidak masalah asalkan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.

Seiring berjalannya waktu perusahaan-perusahaan yang mencicil THR tersebut sudah memenuhi kewajibannnya dengan membayarkan sisa THR. Hanya tinggal satu perusahaan yang belum. Disinggung apakah kemungkinan masih ada perusahaan lain yang belum membayarkan sisa THR? Rihari mengaku belum mengetahuinya.

Dia mengatakan Dinsosnakertrnas tidak mungkin mendatangi perusahaan satu per satu yang jumlahnya mencapai 1.400-an perusahaan dengan perusahaan kategori besar sebanyak 10 perusahaan. Pihaknya mendapatkan persoalan itu berdasarkan dua hal, yakni pengaduan langsung dari karayawan atau saat melakukan pembinaan pada perusahaan.

Baca juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi: Lava Meluncur 19 Kali

“Selama enggak ada pengaduan dan dalam pembinaan tidak menemukan masalah, maka kami anggap tidak ada masalah,” ujar Rihari.

Lebih lanjut Rihari mengatakan saat ini sudah mau memasuki lagi lebaran Idul Fitri. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dia berharap perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR yang disesuaikan dengan kondisi keduangan dan kesepakatan dengan karyawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Pasukan Israel

News
| Senin, 04 Desember 2023, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement