KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL - Inspektorat DIY mencatat pengelolaan aset di Pemkab Bantul dalam kurun waktu lima tahun terakhir lemah. Alhasil, banyak aset yang lemah dan tidak tercatat dengan baik.
Inspektur Inspektorat DIY, Wiyos Santoso, mengakui dari hasil pemeriksaan, ada beberapa temuan terkait dengan pengelolaan aset yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah pengelolaan aset benda bergerak baik untuk Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda Bantul. Mobil yang digunakan tersebut, ada yang melebihi secara besaran cc dan jumlah.
"Semisal Bupati, mobil yang diperbolehkan adalah sedan dan jeep yang berdaya 2.500 cc untuk operasional. Ada temuan untuk kendaraan operasional bupati yakni Toyota Landcruiser Prado [2.700 cc]," kata Wiyos, Rabu (24/3/2021).
Oleh karena itu, Wiyos meminta kepada Pemkab untuk melakukan perbaikan dalam hal admistrasi. Sebab, dasar pemeriksaan dari inspektorat adalah dokumen.
Baca juga: Ditolak Domain Internet, Aksara Jawa Belum Diakui sebagai Alat Komunikasi
"Ya, kalau untuk Prado lama statusnya untuk bupati, harusnya sudah turun ke Pol PP. Jika tidak digunakan, harusnya diperbaiki dalam hal pelaporan," ungkap Wiyos.
Selain Prado, informasi yang didapatkan Harian Jogja terkait dengan kelemahan pencatatan aset diperlihatkan Pemkab pada masa kampanye Bupati Bantul 2020 lalu. Di mana dua unit mobil double cabin yakni Nissan Navara dan Toyota Hilux D Cab terparkir di rumah bupati lama, Suharsono saat masa kampanye.
Padahal dua unit mobil itu sejatinya adalah aset Pemkab. Meski belum dipasangi plat merah, namun dua unit mobil itu tercatat sebagai aset dan diparkirkan di rumah Suharsono.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Umum Setda Pemkab Bantul Agus Jaka Sunarya mengakui jika kedua mobil itu adalah mobil yang baru dibeli oleh Pemkab dan akan menjadi aset Pemkab.
"Itu mobil baru. Itu aset [BKAD] dan untuk lebih jelas silakan tanyakan di bagian aset. Karena mobil belum diserahkan ke kami, jadi masih kewenangan dari bagian aset," kata Jaka.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengaku enggan berkomentar banyak terkait dengan temuan dua unit mobil milik pemkab yang diparkir di rumah Suharsono. Kendati demikian, Helmi mengakui jika ada banyak mobil yang merupakan aset pemkab diparkir di rumah Suharsono, meskipun tidak semuanya dijadikan mobil operasional.
"Memang beberapa mobil di parkir di rumah Pak Suharsono, tapi tidak semua digunakan untuk pak Bupati. Ada yang digunakan dinas perhubungan dan pengawalan dari Satpol PP," jelas Helmi.
Baca juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi: Lava Meluncur 19 Kali
Diungkapkan Helmi, dua unit mobil double cabin itu diperbolehkan untuk diparkir di rumah Suharsono. Hanya saja, karena kedua mobil ini adalah aset, maka harus dicatatkan. "Tujuannya agar tidak keliru dalam hal peruntukan," ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.