Advertisement

Keringanan Retribusi Pasar Tradisional di Jogja Kemungkinan Berlanjut

Sirojul Khafid
Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Keringanan Retribusi Pasar Tradisional di Jogja Kemungkinan Berlanjut Hiruk pikuk pengunjung di Pasar Beringharjo pada Jumat (30/10/2020). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Apabila kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Jogja berlanjut, maka relaksasi retribusi berpotensi diperpanjang pada bulan April 2021. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utomo.

Relaksasi retribusi sudah berlangsung sejak Bulan Februari 2021. Merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Jogja No.201/2021 Tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Kios, Los dan Pelataran Pasar, sebanyak 30 pasar rakyat mendapat relaksasi retribusi. Untuk Pasar Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah dan Klitikan Pakuncen, relaksasi sebesar 50 persen. Sementara 27 pasar lainnya sebesar 25 persen.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Susanto, perbedaan besaran relaksasi ini berdasarkan kualifikasi pasar. Sebagai contoh, Pasar Beringharjo masuk dalam kelas 1 dan terbagi menjadi tiga zona.

“Untuk Barat dan Tengah, ini lebih ke kebutuhan sekunder dan batik, fashion, kerajinan dan lain lain yang lebih melayani kepada para pengunjung wisatawan. Sementara Beringharjo timur merupakan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak begitu terdampak dibandingkan dengan Barat dan Tengah,” kata Yunianto saat dihubungi secara daring apda Jumat (26/3/2021).

BACA JUGA: Tak Main-Main! Ini Sanksi Kalau Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021

Pada dasarnya, relaksasi ini untuk meringankan beban para pedagang akibat adanya pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah memberlakukan kebijakan PTKM yang berdampak pada penurunan omzet pedagang. Saat ini, periode PTKM berlangsung pada 23 Maret sampai 5 April 2021.

Gunawan berharap relaksasi ini membuat masyarakat taat untuk membayar. “Dengan relaksasi bisa menjadi pemahaman bahwa retribusi kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi. Meskipun pemerintah paham ini kondisi sulit untuk semua. Saya mohon kewajiban dipenuhi, ini merupakan seikat antara hak dan kewajiban masyarakat,” kata Gunawan saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/3/2021).

Dalam setahun, potensi pembayaran retribusi dari pasar tradisional se-Kota Jogja sebesar Rp14 miliar. Dengan adanya relaksasi ini, Gunawan memprediksi ada pengurangan potensi penerimaan retribusi sebesar Rp4 miliar dalam setahun.

Untuk perhitungan retribusi pedagang di pasar, ada beberapa kategori yang menjadi landasan. Ada ketegori kelas pasar, jenis tempat berdagang, sisi strategis tempat berdagang, luas tempat berdagang dan lainnya. Terdapat lima jenis kelas pasar dan sembilan jenis tempat berdagang (kios, los, lapak).

Sebagai contoh, kios di pasar kelas satu, untuk kios golongan satu, retribusinya sebesar Rp2.200 permeter perhari. Apabila seorang pedagang memiliki kios golongan satu dengan luas 3x3 meter, maka dalam sebulan harus membayar Rp198.000. Hal ini dengan asumsi sebulan ada 30 hari. Setelah mendapat relaksasi 25 persen, maka pedagang membayar Rp148.000. Sehingga ada penurunan retribusi sebesar Rp49.500.

Adapun pasar kelas dua, untuk kios golongan satu retribusinya sebesar Rp1.800, kelas tiga untuk kios golongan satu sebesar Rp1.350, kelas empat untuk kios golongan satu sebesar Rp900, dan kelas lima untuk kios golongan satu sebesar Rp700. Semua harga ini dalam hitungan permeter perhari.

Terdapat dua pasar dalam kategori kelas satu yaitu Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman. Kelas dua berjumlah satu yaitu Pasar Buah dan Sayur Giwangan. Sembilan Pasar yang masuk kelas tiga termasuk Papsar Terban. Sepuluh pasar kelas empat, termasuk Pasar Lempuyangan. Serta sepuluh pasar di kelas lima termasuk Pasar Gedongkuning. Penentuan kelas pasar berdasarkan luas lahan, tempat parkir, tempat promosi, layanan kesehatan, tempat ibadah, dan lainnya.

Selain retribusi pedagang, adapula retribusi sewa lahan seperti pemasangan spanduk, lahan perkantoran, pameran, tempat syuting film, dan lainnya. Untuk sewa lahan juga bisa mendapat keringanan.

“Itu dapet [keringanan], tapi dia mengajukan permohonan. Kalau seperti kios dan lapak otomatis [dapat keringanan], ada surat edarannya,” kata Gunawan.

Salah satu pedagang Pasar Beringharjo sisi Barat, Riani Agustin, 40, menyambut positif relaksasi retribusi untuk pedagang. Hal ini lantaran penghasilan yang berkurang akibat pandemi. Saat ini, Riani menempati pelataran kios dengan biaya retribusi Rp10.000 perhari.

“[Biaya retribusinya] sekitar Rp7.000. Di sini lebih murah [dibandingkan di kios],” kata Riani yang sudah berjualan selama 22 tahun.

Selain retribusi lapak, Riani juga membayar biaya listrik. Dalam sebulan biaya listrik sekitar Rp60.000, sesuai pemakaian. Namun meskipun tidak dipakai, Riani tetap harus membayar listrik sekitar Rp25.000.

Riani berharap relaksasi retribusi bisa berlanjut. Hal ini mengingat pendapatan masih belum pasti. “Enggak mesti, sekarang laris, besok enggak. Belum bisa diprediksi [rata-rata produk terjual dalam sehari],” kata Riani yang berjualan batik dan pernak-pernik lainnya.

Senada dengan Riani, salah satu pedagang sembako di Pasar Prawirotaman, Parni, juga menyambut baik relaksasi retribusi. Sebelum relaksasi, dalam sebulan dia membayar retribusi sebesar Rp400.000 untuk satu kios seluas 6x6 meter dan satu los seluas 6x6 meter. Setelah adanya relaksasi, terdapat pengurangan sebesar Rp74.500. Sehingga Parni hanya perlu membayar Rp325.000.

“Kalo bisa selamanya [ada relaksasi retribusi], biar agak ringan,” kata Parni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement