Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemerintah Kota Jogja akan memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar larangan mudik. Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Jogja akan mengikuti aturan dari pusat terkait larangan mudik. Adapun PNS yang melanggar larangan mudik akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi, yang sudah ada di ketentuannya, berdasarkan aturan yang ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan,” kata Haryadi saat ditemui di Kompleks Balaikota Jogja pada Senin (29/3/2021).
Advertisement
“Jangan bikin sanksi sendiri, misal push-up, enggak.”
BACA JUGA : Kemenhub Susun SE untuk Memutus Penularan Covid-19. Isinya Larangan Mudik?
Haryadi menganggap PNS yang ada di Pemkot Jogja sudah dewasa dan memahami aturan yang ada. Tidak ada yang ingin sakit atau menularkan penyakit Covid-19 dengan bepergian ke luar kota.
Penekanan saat ini yaitu penerapan protokol kesehatan (prokes) berupa 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk di tingkat kampung, selama masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarkat (PTKM) ini, tidak hanya masyarakat yang keluar, tetapi masyarakat yang masuk ke kampung juga dibatasi dan diperiksa. Haryadi meminta masyarakat untuk tidak membuat aturan sendiri-sendiri. Namun harus mengikuti regulasi yang ada.
BACA JUGA : Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres agar Larangan Mudik Efektif
“Jangan bikin aturan sendiri-sendiri, [misalnya] kampung lock down atau gimana. Malah menyulitan warga sendiri. Jangan bikin aturan yang justru menyulitkan diri sendiri,” kata Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
Advertisement
Advertisement