Pemkot Jogja Siapkan Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemerintah Kota Jogja akan memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar larangan mudik. Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Jogja akan mengikuti aturan dari pusat terkait larangan mudik. Adapun PNS yang melanggar larangan mudik akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi, yang sudah ada di ketentuannya, berdasarkan aturan yang ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan,” kata Haryadi saat ditemui di Kompleks Balaikota Jogja pada Senin (29/3/2021).
Advertisement
“Jangan bikin sanksi sendiri, misal push-up, enggak.”
BACA JUGA : Kemenhub Susun SE untuk Memutus Penularan Covid-19. Isinya Larangan Mudik?
Haryadi menganggap PNS yang ada di Pemkot Jogja sudah dewasa dan memahami aturan yang ada. Tidak ada yang ingin sakit atau menularkan penyakit Covid-19 dengan bepergian ke luar kota.
Penekanan saat ini yaitu penerapan protokol kesehatan (prokes) berupa 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk di tingkat kampung, selama masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarkat (PTKM) ini, tidak hanya masyarakat yang keluar, tetapi masyarakat yang masuk ke kampung juga dibatasi dan diperiksa. Haryadi meminta masyarakat untuk tidak membuat aturan sendiri-sendiri. Namun harus mengikuti regulasi yang ada.
BACA JUGA : Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres agar Larangan Mudik Efektif
“Jangan bikin aturan sendiri-sendiri, [misalnya] kampung lock down atau gimana. Malah menyulitan warga sendiri. Jangan bikin aturan yang justru menyulitkan diri sendiri,” kata Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gaji PNS Indonesia Tertinggi Capai Rp30 Juta, Begini Perbandingan dengan Negara Lain di Asia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
- Dukung Trans Jogja, Angkutan Umum ke Wisata Parangtritis Akan Dibuka Kembali
Advertisement
Advertisement