Advertisement
Sleman Gelar Sekolah Tatap Muka untuk SD & SMP Mulai Juli
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemkab Sleman belum memutuskan pembelajaran sekolah tatap muka meskipun pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Setelah Vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan meskipun SKB 4 Menteri tersebut saat ini membolehkan belajar tatap muka, namun Pemkab belum bisa melaksanakannya dalam waktu dekat. "Kami tetap akan melaksanakan sekolah tatap muka mulai tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang," katanya, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA : DIY Mulai Buka Sekolah Tatap Muka 19 April
Ery mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya karena kondisi penyebaran Covid-19 di Sleman sampai saat ini masih mengkhawatirkan. "Kasus Covid-19 masih tinggi. Kami juga masih menunggu selesainya proses vaksinasi bagi guru, dan tenaga pendidik," kata Ery.
Dia mengatakan, sebelum menggelar pembelajaran tatap muka pada Juli mendatang Dinas akan melakukan evaluasi pelaksanaan tahun ajaran 2020/2021. Tahapan evaluasi akan dimulai dengan asesmen standar pendidikan daerah (ASPD) tingkat SD, dan SMP yang menghadirkan siswa ke sekolah.
Program ASPD untuk jenjang SMP digelar mulai 5-8 April sedangkan asesmen tingkat SD dijadwalkan mulai 24-27 Mei 2021. Setelah evaluasi dilakukan, maka proses pembelajaran tatap muka pada Juli akan diberlakukan serentak di semua sekolah. "Meski serentak cuma pelaksanaannya masih terbatas," katanya.
BACA JUGA : Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai, Begini Aturannya
Ada sejumlah acuan pelaksanaan sekolah tatap muka. Untuk tahap awal, misalnya siswa SD masuk seminggu dua kali selama dua jam dan siswa SMP masuk tiga jam. Secara berkala, pelaksanaannya dievaluasi. "Kami juga meminta izin atau persetujuan wali murid sebelum siswa mengikuti sekolah tatap muka," katanya.
Jika orangtua siswa tidak memberikan izin, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran secara daring. Sekolah tetap menfasilitasi lembelajaran jarak jauh di luar tatap muka. "Kebijakan sekolah tatap muka akan diputuskan dengan SE Bupati yang ditindaklanjuti dengan SK Kepala Disdik terkait petunjuk teknisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 Maret 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement