Advertisement

Sleman Gelar Sekolah Tatap Muka untuk SD & SMP Mulai Juli

Abdul Hamied Razak
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:37 WIB
Sunartono
Sleman Gelar Sekolah Tatap Muka untuk SD & SMP Mulai Juli Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemkab Sleman belum memutuskan pembelajaran sekolah tatap muka meskipun pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Setelah Vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan meskipun SKB 4 Menteri tersebut saat ini membolehkan belajar tatap muka, namun Pemkab belum bisa melaksanakannya dalam waktu dekat. "Kami tetap akan melaksanakan sekolah tatap muka mulai tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang," katanya, Selasa (30/3/2021).

Advertisement

BACA JUGA : DIY Mulai Buka Sekolah Tatap Muka 19 April

Ery mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya karena kondisi penyebaran Covid-19 di Sleman sampai saat ini masih mengkhawatirkan. "Kasus Covid-19 masih tinggi. Kami juga masih menunggu selesainya proses vaksinasi bagi guru, dan tenaga pendidik," kata Ery.

Dia mengatakan, sebelum menggelar pembelajaran tatap muka pada Juli mendatang Dinas akan melakukan evaluasi pelaksanaan tahun ajaran 2020/2021. Tahapan evaluasi akan dimulai dengan asesmen standar pendidikan daerah (ASPD) tingkat SD, dan SMP yang menghadirkan siswa ke sekolah.

Program ASPD untuk jenjang SMP digelar mulai 5-8 April sedangkan asesmen tingkat SD dijadwalkan mulai 24-27 Mei 2021. Setelah evaluasi dilakukan, maka proses pembelajaran tatap muka pada Juli akan diberlakukan serentak di semua sekolah. "Meski serentak cuma pelaksanaannya masih terbatas," katanya.

BACA JUGA : Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai, Begini Aturannya

Ada sejumlah acuan pelaksanaan sekolah tatap muka. Untuk tahap awal, misalnya siswa SD masuk seminggu dua kali selama dua jam dan siswa SMP masuk tiga jam. Secara berkala, pelaksanaannya dievaluasi. "Kami juga meminta izin atau persetujuan wali murid sebelum siswa mengikuti sekolah tatap muka," katanya.

Jika orangtua siswa tidak memberikan izin, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran secara daring. Sekolah tetap menfasilitasi lembelajaran jarak jauh di luar tatap muka. "Kebijakan sekolah tatap muka akan diputuskan dengan SE Bupati yang ditindaklanjuti dengan SK Kepala Disdik terkait petunjuk teknisnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement