Advertisement

Pelaku Narkoba di Bantul Sembunyikan Sabu Dalam Bambu di Sawah

Jumali
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:07 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Narkoba di Bantul Sembunyikan Sabu Dalam Bambu di Sawah Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil menangkap SH dan AY, dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi, Selasa (2/3/2021) lalu.

SH, 46, warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap saat mengambil sabu-sabu di bulak sawah Tarudan, Bangunharjo, Sewon.

Advertisement

Sedangkan AY, 45, ditangkap di rumahnya di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.

BACA JUGA: Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka 1 April, Simak Dahulu Aturannya

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama beberapa hari.

Hasilnya, Selasa (2/3/2021) petugas berhasil menangkap SH,46, di bulak sawah Dukuh Tarudan, Bangunharjo, Sewon.

SH sendiri ditangkap sesaat setelah tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Hyundai Venna dan mengambil mengambil sabu dengan berat 5,6 gram yang diletakkan di dalam bambu sepanjang 50 sentimeter.

"Ini merupakan modus baru. Karena diletakkan di dalam bambu. Baru kali ini di Bantul," kata Arfin, Rabu (31/3/2021).

Setelah menangkap, SH, lanjut Arfin petugas kemudian menangkap AY, di rumahnya di Solo. Karena berdasarkan keterangan SH, dirinya adalah kurir dan diminta oleh AY untuk mengambil sabu di Bantul. Dari rumah AY, petugas berhasil mengamankan sisa sabu seberat 0,6 gram, satu buah bong serta timbangan digital.

"Sedangkan berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga positif. Artinya mereka selain jadi pengedar juga pemakai," lanjut Arfin.

Atas perbuatannya SH dan AY dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 115 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman lebih dari 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Arfin.

Menurut Arfin dengan ditemukannya pengedar jaringan antarprovinsi maka BNNK Bantul akan lebih memasifkan upaya untuk menekan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Selain itu, BNNK juga berkoordinasi dengan BNNP DIY dan BNNK lainya untuk mengantisipasi kemungkinan peredaran narkoba lintas kabupaten maupun provinsi.

"Kami juga terus melakukan edukasi terkait bahaya narkoba utamanya kepada para generasi muda," ucap Arfin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement