Advertisement

Polisi Tangkap Penebang Pohon di Hutan Lindung

Jumali
Jum'at, 02 April 2021 - 11:57 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap Penebang Pohon di Hutan Lindung Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Petugas dari Polsek Dlingo, Bantul menangkap S, 53, dan SL, 47, warga Kapanewon Playen, Gunungkidul karena menebang tiga pohon di hutan lindung di Kapanewon Dlingo. Hingga kini, petugas masih mencari satu pelaku lainnya yang kabur saat ditangkap.

Advertisement

Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, Jumat (2/4) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari Zudiono, Selasa (30/3) salah satu warga. Saat itu, Zudiono curiga dengan ulah salah satu pelaku yang tengah berkomunikasi dengan pelaku lainnya melalui telepon di pinggir jalan. Karena curiga, Zudiono lalu mengikuti pelaku.

BACA JUGA : Mau Tebang Pohon, Pilih Dulu Pohonnya

Pelaku lalu berhenti di warung kopi dan bertemu dengan dua pelaku lainnya. Tidak berselang lama, pelaku lalu mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lingdung bersama dengan dua pelaku lainnya.

“Lalu saksi ini memberitahu saksi lainnya, Sugandi agar mengawasi ketiga pelaku di dalam hutan lindung blok sudimoro II RPH Mangunan di Kalurahan Muntuk, Dlingo. Dan ternyata, ketiganya sedang menebang 3 pohon sonokeling,” katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan terkait dengan kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di lokasi, petugas menangkap para pelaku yang telah memotong ketiga pohon tersebut.

“Dua pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya, kabur dengan cara loncat ke bawah tebing," terang Kapolsek.

Tak hanya meringkus dua pelaku, petugas kemudian mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA : Bantul dan Sleman Paling Gemar Tebang Pohon

Akibat kejadian tersebut, Jalil memerkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp18 juta. Sedangkan untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat satu b juncto pasal 12 huruf a dan pasal 84 ayat 1 juncto pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement