Advertisement

Tambang Ilegal di Sungai Progo Dibidik Aparat

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 06 April 2021 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Tambang Ilegal di Sungai Progo Dibidik Aparat Ilustrasi penambangan pasir dirazia aparat - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Satpol-PP DIY, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo, Polda DIY, Polres Kulonprogo, Polisi Militer, menertibkan usaha tambang di sepanjang Sungai Progo yang tidak mengantongi izin pada Selasa (6/4/2021).

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Ibnu Muhammad, mengatakan keputusan untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas penambangan di sepanjang sungai Progo atas instruksi dari Tim Pengawasan Tambang DIY.

Advertisement

"Penertiban dan pengawasan usaha tambang pada pagi hari ini Selasa (6/4/2021) adalah keputusan dari Tim Pengawasan Tambang DIY. Kemudian, kami memasang tanda larangan penambangan pasir yang tidak berizin," ujar Ibnu saat diwawancarai di sela-sela aktivitas penertiban di sungai Progo, Kapanewon Sentolo, Selasa (6/4/2021).

Tanda larangan penambangan yang dipasang bersifat umum. Artinya, diperuntukkan kepada penambang yang ingin melakukan aktivitas penambangan agar mematuhi aturan yang berlaku, seperti mengurus izin usaha pertambangan.

BACA JUGA: Kenali 3 Gejala Serangan Jantung yang Muncul Mendadak

"Makanya larangan itu sifatnya umum, bukan hanya kepada khusus kepada penambang tertentu. Siapapun yang akan menambang (di sepanjang sungai Progo) harus mengurus izin. Tanpa izin, dilarang untuk melakukan penambangan," kata Ibnu.

Tidak hanya memasang larangan menambang, petugas juga bakal menyita sejumlah mesin tambang pasir yang melanggar aturan apabila ditemukan di lapangan. Penyitaan terhadap mesin tambang penyedot pasir dilakukan atas instruksi dari Ditreskrimsus Polda DIY.

"Hari ini juga andai kata kita menemukan mesin tambang yang tidak berizin akan disita berdasarkan perintah dari Ditreskrimsus Polda DIY Namun, belum ditemukan adanya mesin penyedot pasir. Kita ambil mesinnya dan dibawa ke kantor BBWSO apabila ditemukan," ujar Ibnu.

Ibnu juga menyinggung soal izin usaha pertambangan yang saat ini langsung diampu oleh pemerintah pusat. UU nomor 3 tahun 2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional.

Oleh karena itu, pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun.

Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.

"Sanksi itu nanti ranahnya ada di pusat daerah menunggu PP maupun surat edaran (SE) yang belum turun. Mayoritas penambang di sungai Progo mengantongi izin. Terkait dengan mesin, yang digunakan semestinya bukan mesin sedot pasir," terang Ibnu.

Terkait dengan dampak yang terjadi imbas dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh penambang, Tim Pengawasan Tambang DIY juga meminta agar upaya reklamasi dilakukan untuk memperbaiki ekosistem di sepanjang Sungai Progo.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BBWSO Bambang Sumadio mengatakan, pemantauan ini juga untuk melihat pelaksanaan perizinan yang dimiliki perusahaan pertambangan.

"Sebelum mendapatkan izin mereka mengajukan rekomendasi ke BBWSO, Tata Ruang dan AMDAL. Termasuk penggunaan alat yang dipakai untuk menambang. Kami pantau dan awasi, benar atau tidak alat yang dipakai sesuai dengan jumlahnya. Begitu juga yang belum mengantongi izin harus mengurus,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement