Advertisement
63.696 Pekerja Formal di Sleman Tunggu Keputusan tentang THR
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan terkait aturan pemberian THR pada lebaran tahun ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Untuk aturan THR tahun ini, kami menunggu kebijakan (SE Menaker ) dulu sebagai pedoman," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Disinggung perusahaan yang tahun lalu menunggak pembayaran THR, Sutiasih menjelaskan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Disnaker Sleman hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. "Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), kata Sutiasih, jumlah perusahaan di Sleman 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar IKN Terkini, Dipastikan Capai Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
- 695 Siswa dan Guru di Saptosari Gunungkidul Diduga Keracunan MBG
- 9.448 Siswa di Gunungkidul Siap Ikuti Tes Kemampuan Akademik
- Ular Sowo Kembang Masuk Kandang Ayam, Damkar Kulonprogo Turun Tangan
- Resmi Pindah, Pedagang Antusias Tempati Pasar Induk Godean Baru
Advertisement
Advertisement



