Advertisement
63.696 Pekerja Formal di Sleman Tunggu Keputusan tentang THR

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan terkait aturan pemberian THR pada lebaran tahun ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Untuk aturan THR tahun ini, kami menunggu kebijakan (SE Menaker ) dulu sebagai pedoman," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Disinggung perusahaan yang tahun lalu menunggak pembayaran THR, Sutiasih menjelaskan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Disnaker Sleman hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. "Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), kata Sutiasih, jumlah perusahaan di Sleman 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
Advertisement
Advertisement