Advertisement
63.696 Pekerja Formal di Sleman Tunggu Keputusan tentang THR
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan terkait aturan pemberian THR pada lebaran tahun ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Untuk aturan THR tahun ini, kami menunggu kebijakan (SE Menaker ) dulu sebagai pedoman," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Disinggung perusahaan yang tahun lalu menunggak pembayaran THR, Sutiasih menjelaskan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Disnaker Sleman hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. "Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), kata Sutiasih, jumlah perusahaan di Sleman 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Wisatawan Keluhkan Tarif Sewa Gazebo Pantai Drini Rp50.000 Per 2 Jam
- Polresta Sleman Tegaskan Tak Ada Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bedoyo Kulonprogo
- Polisi Buru Pencuri Mobil Grandmax di Wirobrajan, Aksi Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement



