Advertisement
63.696 Pekerja Formal di Sleman Tunggu Keputusan tentang THR

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan terkait aturan pemberian THR pada lebaran tahun ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Untuk aturan THR tahun ini, kami menunggu kebijakan (SE Menaker ) dulu sebagai pedoman," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Disinggung perusahaan yang tahun lalu menunggak pembayaran THR, Sutiasih menjelaskan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Disnaker Sleman hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. "Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), kata Sutiasih, jumlah perusahaan di Sleman 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement