Advertisement
63.696 Pekerja Formal di Sleman Tunggu Keputusan tentang THR

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman enggan berkomentar banyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Pemkab tetap menunggu surat edaran (SE) terkait kebijakan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan terkait aturan pemberian THR pada lebaran tahun ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Untuk aturan THR tahun ini, kami menunggu kebijakan (SE Menaker ) dulu sebagai pedoman," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Disinggung perusahaan yang tahun lalu menunggak pembayaran THR, Sutiasih menjelaskan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Disnaker Sleman hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. "Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), kata Sutiasih, jumlah perusahaan di Sleman 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gus Irfan Pastikan Nyatakan Tak Ada Anggaran Baru di Kementerian Haji dan Umrah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Prameks Hari Ini, Paling Pagi 05.10 WIB Stasiun Kutoarjo-Tugu
- Gerhana Bulan Total Bisa Disaksikan di Langit Jogja
- Bus DAMRI (Jogja-YIA dan Kebumen-YIA) Paling Pagi Pukul 04.00 WIB
- KRL Solo Jogja, Paling Malam dari Stasiun Palur Pukul 20.42 WIB
- KA Bandara dari Stasiun Tugu Jogja, Hari Ini Paling Cepat 04.20 WIB
Advertisement
Advertisement