Advertisement
Penjual Obat Petasan Diringkus Polsek Kasihan Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor Kasihan berhasil meringkus penjual obat petasan dengan barang bukti 2,5 ons bahan petasan. Pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Kapolsek Kasihan, Kompol Anton Nugroho Wibowo menerangkan pelaku berinisial MIA digrebek pada Selasa (13/4)/2021 pukul 11.40 WIB yang tinggal di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Penggerebekan dipimpin Panit Intelkam Polsek Kasihan, Ipda Paidi yang menindaklanjuti laporan warga perihal adanya penjual obat bahan pembuatan petasan yang meresahkan masyarakat.
Advertisement
"Dalam kesempatan tersebut didapatkan barang bukti berupa obat bahan petasan kurang lebih 2,5 ons. Selongsong mercon berbahan kertas berukuran sedang sebanyak 62 buah. Bambu untuk membuang selongsong petasan empat lonjor dan kertas pembuat selongsong mercon," terangnya Selasa (13/4/2021).
Menurut keterangan pelaku, MIA membeli obat bahan petasan kurang lebih satu pekan yang lalu di Mlangi, Sleman. Adapun obat bahan petasan dibeli dengan harga Rp 250.000/kilogram. "Kemudian sampai dirumah dijual eceran dengan harga bervariasi, antara Rp25.000, sampai Rp 30.000," jelasnya.
Anton menambahkan jika pelaku juga mengedarkan dagangannya secara daring. "Yang bersangkutan mengaku sudah menjual kurang lebih tujuh ons melalui Facebook dan juga sudah menyalakan. Sehingga tinggal tersisa kurang lebih 2,5 ons. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement