Advertisement
Siap-siap! Bansos Kota Jogja Akan Dibagikan, Ini Syarat Pencairannya

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO -- Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kota Jogja untuk masyarakat terdampak Covid-19, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 tinggal menunggu waktu. Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang, saat ini sedang mempersiapkan segala administrasi, termasuk Peraturan Wali Kota Jogja.
"Yang pasti [dananya] ada, tinggal waktunya aja," kata Maryustion saat dihubungi secara daring, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Penerima BST yaitu pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang belum terakomodasi bantuan sejenis oleh pemerintah pusat. Adapun nominalnya Rp200.000 untuk enam bulan. Total nilai BST sejumlah Rp1,2juta ini rencananya diberikan sekali atau dua kali, tidak rutin perbulan.
BACA JUGA : Siap-siap! Bansos Kota Jogja Akan Segera Cair
Penyaluran BST oleh Dinsosnakertrans Kota Jogja merupakan tindak lanjut dari perubahan teknis pencairan anggaran untuk pos dana hibah, dari sebelumnya terpusat di Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada 2021 diserahkan ke masing-masing dinas pengampu.
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Suhartono, dari aspek penerima sudah tidak ada persoalan. "Total yang akan memperoleh BST dari APBD Kota Jogja ini mencapai 3.080 orang. Mereka adalah pemegang KMS namun tidak mendapatkan bantuan dari pusat. Jadi sudah tidak ada persoalan menyangkut penerimanya," kata Antonius yang merupakan anggota Komisi D, Selasa (13/4).
Anton berharap pencairan bisa segera dilaksanakan. Hal ini merujuk pada kebutuhan masyarakat yang terus ada setiap harinya. Terkait penggunaan bantuan, sepenuhnya menjadi keleluasaan masyarakat. Namun Anton berharap penerima BST menggunakan uang tersebut untuk keperluan pokok.
Lanjut Anton, selain bantuan yang sudah menjadi hak penerima, Pemkot Jogja juga perlu memperkuat program pemberdayaan. Tidak hanya mengurangi pendapatan, Covid-19 juga menghilangkan pekerjaan beberapa orang.
"Warga yang terdampak pandemi seharusnya menjadi prioritas untuk pemberdayaan. Mereka yang di PHK kemudian akan berwirausaha, bisa dijembatani mengikuti pelatihan atau akses kredit modal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement