Advertisement
Istri Bos Wajan di Bantul Otaki Pembunuhan Suaminya karena Cinta Segitiga
![Istri Bos Wajan di Bantul Otaki Pembunuhan Suaminya karena Cinta Segitiga](https://img.harianjogja.com/posts/2021/04/20/1069503/mayat-ilustrasi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akhirnya menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Rabu (31/3/2021) lalu.
KI, 30, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan dari tersangka N, 22, yang sebelumnya diduga membunuh dan membuang mayat korban.
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Masyarakat Berwisata saat Lebaran, tapi..
"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan korban," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Ngadi, pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban. Sebelum pembunuhan, N berkomunikasi dengan istri korban melalui pesan dan video di ponsel.
“Saat itu istri korban memberikan sinyal agar N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
Atas permitaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan menyelinap dan menunggu korban dan istri pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.
"Ini sudah sesuai skenario istri korban,” lanjutnya.
N, kata Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, istri korban ikut membungkam mulut korban.
BACA JUGA: Dalam Waktu 2 Jam, Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran 3 Kali
Seusai meninggal, mayatnya dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum dibuang oleh N.
"Saat itu istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil. N kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu," kata Ngadi.
KI ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Motifnya adalah hubungan cinta segitiga.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Bawa Celurit, Dua Pemuda Diamankan Warga dan Polisi di Mlati
- Ribuan Orang Ikuti Senam Masal HUT Kids Fun ke-27
- Efisiensi Anggaran: Pemda DIY Hanya Tanggung Ongkos untuk Pelantikan Kepala Daerah, Penginapan Ditanggung Sendiri
- Perbaikan Jalan Sentolo-Nanggulan Dimulai: Alat Berat Tiba, Aliran Air Dibangun
- Mengenal Novita Yamin, Seniman Jogja yang Mendedikasikan Diri untuk Lagu Anak
Advertisement
Advertisement