Advertisement

Istri Bos Wajan di Bantul Otaki Pembunuhan Suaminya karena Cinta Segitiga

Jumali
Selasa, 20 April 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Istri Bos Wajan di Bantul Otaki Pembunuhan Suaminya karena Cinta Segitiga Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akhirnya menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Rabu (31/3/2021) lalu.

KI, 30, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan dari tersangka N, 22, yang sebelumnya diduga membunuh dan membuang mayat korban.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Masyarakat Berwisata saat Lebaran, tapi..

"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan korban," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Ngadi, pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban. Sebelum pembunuhan, N berkomunikasi dengan istri korban melalui pesan dan video di ponsel.

“Saat itu istri korban memberikan sinyal agar N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.

Atas permitaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan menyelinap dan menunggu korban dan istri pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.

"Ini sudah sesuai skenario istri korban,” lanjutnya.

N, kata Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak  dengan berteriak, istri korban ikut membungkam mulut korban.

BACA JUGA: Dalam Waktu 2 Jam, Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran 3 Kali

Seusai meninggal, mayatnya dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum dibuang oleh N.

"Saat itu istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil. N kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu," kata Ngadi.

KI ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Motifnya adalah hubungan cinta segitiga.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement