Pelajar Bantul Didorong Bijak Bermedia Sosial dan Produktif
DPRD Bantul mendorong pelajar bijak bermedia sosial sekaligus produktif di ruang digital. Program kecakapan digital menyasar hampir 20 sekolah.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/4).Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan akan memproses anggotanya yang berinisial T jika sewaktu-waktu terbukti telah melakukan pernikahan siri dengan tersangka N, pelaku satai beracun yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
"Ya nanti tergantung [sanksi], sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Hanya saja, Kapolresta menyatakan bahwa semua itu mesti lewat pembuktian yang benar dan konkret bahwa T telah benar menikah siri dengan tersangka N.
"Itu masih perlu bukti, artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekedar omongan, kita belum bisa buktikan," kata Kapolresta.
Dia menyebut bahwa, bukti-bukti pernikahan siri T dengan N mesti dipastikan baik itu dengan dokumen, foto dokumentasi atau bukti lain agar kepolisian bisa bertindak terhadap perilaku anggotanya itu.
Baca juga: Foto Seksi Nani Sate Beracun Beredar, Ini Penjelasan Polisi
"Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekadar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tidak lanjuti, kasusnya kan di Bantul dan kebetulan saja dia anggota kita," jelas dia.
Sementara, Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mendesak kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Jogja guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Tomy beserta istrinya dalam kasus ini. Hal ini penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA.
"Segera saja diperiksa. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," katanya.
Dia juga menyebut bahwa ada kejanggalan saat petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yakni tidak tercantumnya nama Aiptu Tomy beserta istrinya dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun ini.
"Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong pelajar bijak bermedia sosial sekaligus produktif di ruang digital. Program kecakapan digital menyasar hampir 20 sekolah.
Malone Lam, pemuda Singapura 22 tahun, mengaku bersalah dalam kasus pencurian kripto US$245 juta dan menjalani gaya hidup mewah.
BMKG memantau sebaran abu vulkanik dari lima gunung api pada 10 September 2026. Simak wilayah yang terdampak dan imbauannya.
Dinkes Bantul menduga jalur makanan matang dan mentah di SPPG Patalan 2 memicu kontaminasi bakteri dalam kasus keracunan MBG.
Tiga kapal TNI AL dikerahkan dalam pencarian jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau.
Donald Trump menyebut perundingan AS-Iran masih mungkin terjadi meski Washington tidak sedang mengupayakan perundingan dengan Teheran.