Advertisement

Polresta Jogja Bakal Proses T Jika Terbukti Nikahi Siri N Pengirim Sate Beracun

Yosef Leon
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polresta Jogja Bakal Proses T Jika Terbukti Nikahi Siri N Pengirim Sate Beracun Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/4).Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan akan memproses anggotanya yang berinisial T jika sewaktu-waktu terbukti telah melakukan pernikahan siri dengan tersangka N, pelaku satai beracun yang menewaskan seorang bocah di Bantul.

"Ya nanti tergantung [sanksi], sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Advertisement

Hanya saja, Kapolresta menyatakan bahwa semua itu mesti lewat pembuktian yang benar dan konkret bahwa T telah benar menikah siri dengan tersangka N.

"Itu masih perlu bukti, artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekedar omongan, kita belum bisa buktikan," kata Kapolresta.

Dia menyebut bahwa, bukti-bukti pernikahan siri T dengan N mesti dipastikan baik itu dengan dokumen, foto dokumentasi atau bukti lain agar kepolisian bisa bertindak terhadap perilaku anggotanya itu.

Baca juga: Foto Seksi Nani Sate Beracun Beredar, Ini Penjelasan Polisi

"Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekadar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tidak lanjuti, kasusnya kan di Bantul dan kebetulan saja dia anggota kita," jelas dia.

Sementara, Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mendesak kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Jogja guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Tomy beserta istrinya dalam kasus ini. Hal ini penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA.

"Segera saja diperiksa. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," katanya.

Dia juga menyebut bahwa ada kejanggalan saat petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yakni tidak tercantumnya nama Aiptu Tomy beserta istrinya dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun ini.

"Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya. 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement